RADAR PALU — Dugaan peredaran sianida dalam jumlah besar di kawasan pertambangan Poboya, Kota Palu, kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mengungkap data distribusi bahan kimia berbahaya tersebut yang disebut mencapai sekitar 850 ribu kilogram per tahun.
Namun, klaim tersebut belum diakui aparat kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait angka distribusi sianida sebagaimana disampaikan YAMMI.
“Saya tidak dapat informasi itu,” kata Helmi kepada wartawan di Palu, Rabu (14/1).
Helmi menjelaskan, kawasan pertambangan Poboya merupakan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Oleh karena itu, seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalam area izin tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang izin.
“Kalau aktivitas pertambangan itu, silakan ke CPM karena itu wilayah CPM. Izinnya izin tambang CPM. Semua kegiatan di atas wilayah tambang CPM adalah kegiatan CPM,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap tudingan pelanggaran harus disertai bukti dan lokasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Di sisi lain, YAMMI Sulteng menilai penggunaan sianida dalam skala besar berpotensi menimbulkan risiko serius. Sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sianida lazim digunakan dalam proses pemurnian emas dan dapat berdampak fatal apabila bocor ke lingkungan.
Risiko yang dikhawatirkan mencakup pencemaran sumber air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman kesehatan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tambang Poboya.
Sorotan terhadap peredaran sianida juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menyebut pasokan sianida untuk wilayah Sulawesi umumnya berasal dari Surabaya dan semestinya berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi bahan kimia industri.
Namun, ia menilai lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya penjualan gelap yang tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kebocoran pendapatan daerah sekaligus menyulitkan penegakan hukum.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penyuplai utama sianida,” ujar Muslimun.
Ia juga mendesak adanya penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat apabila terbukti terlibat dalam rantai distribusi ilegal. Langkah tersebut dinilai penting demi menjamin keselamatan warga, menjaga lingkungan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***
Editor : Muhammad Awaludin