Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Misteri Pemilik Lahan Bekas Kolonial Belanda, Warga Dilaporkan Mencuri di Parimo

Muchsin Siradjudin • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:10 WIB
SIDANG: Suasana sidang sengketa lahan yang diadili di PN Parimo.(FOTO: ADE SAFITRI/RADAR PALU).
SIDANG: Suasana sidang sengketa lahan yang diadili di PN Parimo.(FOTO: ADE SAFITRI/RADAR PALU).

RADAR PALU – Sengketa lahan di Desa Bondoyong, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo).

Pemilik tanah bekas kolonial Belanda yang disebut Erpacht, kini masih misteri. Warga desa meyakini tanah tersebut kembali ke negara, menjadi tanah adat berlandaskan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sisi lain, seorang Pendeta berinisial YA, membantah argumen warga dan mengakui bahwa tanah Erpacht milik Yayasan Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) Sinode beralamat di Tentena, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Agung (MA), serta surat kuasa dari ahli waris Arnold Saelangi.

Saling klaim lahan seluas 25 hektare, berisi sekitar 700 pohon kelapa berakhir di meja hijau. Bermula laporan Pendeta YA ke Polres Parimo atas tuduhan pencurian kelapa. J selaku tokoh masyarakat dilaporkan Pendeta YA sebagai aktor pencurian, dan pemanjatan sebanyak sembilan pohon kelapa. Kasus ini pun berlanjut ke PN Parimo, Rabu (7/1/12029).

“Itu kan kami uji di sini, apa yang dicuri, siapa yang mencuri dan siapa yang melapor. Ditanya legalitasnya si pelapor. Si pencuri apa yang dia curi? Mencuri itu secara sembunyi-sembunyi. Tetapi, kalau mengambil bersama banyak orang apakah itu disebut mencuri? Itu yang akan diuji,” ungkap Ridwan Limonu, SH, pengacara tersangka J.

“Dari kacamata hukum, itu hak Erpacht. Sekarang itu Hak Guna Usaha (HGU), tentunya ada sertifikat,” lanjutnya.

Ditambahkan Ridwan, mestinya Erpacht dikonversi agar menjadi HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian didaftarkan ke BPN. Tetapi tidak dilakukan, sehingga erpacht statusnya kembali ke negara seperti bunyi pada surat BPN.

Pada pra peradilan tersebut, Kuasa Hukum J, Moh. Ridwan Limonu menghadirkan empat saksi dalam persidangan yakni Kepala Desa Bondoyong (R), pengemudi gerobak sapi (M), R, namun satu saksi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memiliki hubungan keluarga dengan tersangka J.

Dalam persidangan, para saksi mengaku bahwa tindakan pemanjatan kelapa di tanah erpacht dilakukan oleh warga desa secara beramai-ramai. Kejadian itu berlangsung tiga hari pada waktu siang.

Di sisi lain, Pendeta YA kelabakan saat ditanyai status legalitasnya sebagai pelapor ketika ditanyai oleh Pengacara Ridwan. Pendeta YA bersikeras bahwa Erpacht adalah milik GKST Sinode dan ia sebagai orang yang dipercayai mengelola memiliki hak untuk melaporkan J sebagai pencuri. Pendeta YA juga mengaku baru mengetahui adanya surat dari BPN.

“Saya tidak pernah baca, hanya saya tahu saja ada surat dari BPN,” aku Pendeta YA di persidangan.

Sementara saksi dari Pendeta YA yakni AK, mengaku tidak melihat keberadaan J selama pemanjatan kelapa berlangsung. Namun, saksi lain dari YA berinisial MS bersikukuh melihat J berada di lokasi. Sementara, Kades R meyakini bahwa tanah erpacht ialah milik warga Bondoyong sehingga J dinilainya tidak bersalah.

Kades R menambahkan, bahwa selama erpacht dikelola oleh Pendeta YA, desa tidak pernah mendapatkan laporan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun YA membantah tudingan itu, ia mengaku selama ini membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo.(cr1)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Bekas kolonial Belanda #Warga dilaporkan mencuri #Misteri pemilik lahan #Diuji di Pengadilan