RADAR PALU - Penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan nilai anggaran Rp 3,37 miliar terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut memastikan proses hukum masih berjalan meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitra, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan tersebut.
Faisal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ahli mekanikal telah keluar dan kini penyidik tengah melangkah ke tahapan berikutnya.
"Update terkait penyidikan lampu jalan yang sedang kami tangani, hasil pemeriksaan ahli mekanikal sudah keluar," jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (15/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, perkara ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli 2025. Keputusan tersebut diambil setelah expose internal menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses penyidikan, 15 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari internal dinas terkait serta enam pihak penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek lampu jalan tahun anggaran 2023.
Penyidik menemukan indikasi awal bahwa pihak dinas terlibat aktif dalam pembelian barang proyek, padahal kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan penyedia jasa sesuai kontrak.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melibatkan ahli mekanikal untuk menilai aspek teknis proyek. Pemeriksaan lapangan dilakukan guna mengetahui kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Setelah keluarnya hasil ahli mekanikal, penyidik kini mengajukan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Faisal, tahapan ini menjadi elemen krusial dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Saat ini penyidik tindak pidana khusus Kejari Morut telah mengajukan ahli terkait kerugian keuangan negara," tandasnya.
Faizal juga memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan Dishub Morut masih terus bergulir.
Kejaksaan, kata dia, memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula dengan komitmen Kejari Morut untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan ini secara transparan dan akuntabel.
"Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan ahli dinyatakan lengkap," sebut Faisal. (ham)
Editor : Muchsin Siradjudin