Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus KDRT di Sigi Meningkat, DP3A Meminta Masyarakat Berani Melapor

Muksin Sirajuddin • Kamis, 20 November 2025 | 11:18 WIB
Noviani Trisce Porou (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
Noviani Trisce Porou (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi mencatat 64 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sepanjang Januari hingga 15 November 2025. Angka tersebut terdiri atas 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 37 kasus kekerasan terhadap anak, menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius di tingkat keluarga.

Kepala DP3A Sigi, Noviani Trisce Porou, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut sedikit meningkat dari tahun 2024, yang mencatat 63 kasus, terdiri dari 25 korban perempuan dan 38 korban anak. Ia menilai tren ini menjadi pengingat bahwa isu perlindungan perempuan dan anak membutuhkan perhatian lebih luas dari semua pihak.

“Sebagian dari 64 kasus tahun ini sudah rampung, namun masih ada yang sementara dalam proses hukum dan pendampingan. Penanganan kasus kekerasan membutuhkan waktu karena menyangkut pemulihan fisik, psikis, serta pendampingan lanjutan,” jelasnya di Bora, Rabu (19/11/2025).

Noviani menambahkan bahwa DP3A saat ini tidak hanya menunggu laporan datang, tetapi aktif melakukan penjemputan kasus di masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan aparat desa, kepolisian, puskesmas, hingga lembaga layanan lainnya untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan secepat mungkin.

“Kami berupaya memperluas jangkauan layanan agar tidak ada korban yang merasa sendirian atau takut melapor. Pencegahan juga menjadi fokus, karena kekerasan dapat dicegah melalui edukasi sejak dini,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai kekerasan, terutama di lingkungan keluarga. Menurutnya, diam atau membiarkan kejadian kekerasan justru memperpanjang penderitaan korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam. Jika melihat atau mengalami kekerasan, segera laporkan ke DP3A atau aparat penegak hukum. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi keamanan korban,” tegasnya.

Saat ini, DP3A Sigi menyediakan enam layanan aduan yang dapat diakses masyarakat, yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Layanan tersebut dirancang untuk memastikan korban mendapatkan bantuan menyeluruh, mulai dari pelaporan hingga proses pemulihan.

“Masyarakat silakan melapor jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak agar bisa segera kami tangani,” tambah Noviani.

Berdasarkan data DP3A Sigi, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak tahun 2016 hingga 2024 mencapai 502 kasus, meliputi 187 korban perempuan dan 315 korban anak. Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan edukasi masih perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.(gel)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Meningkat #Pencegahan dan edukasi #Kasus KDRT di Sigi #Masyarakat berani melapor