Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Keluarga Korban Penganiayaan Toraranga Soroti Proses Penanganan Perkara, Polisi Sebut Tersangka Bersikap Koperatif

Muksin Sirajuddin • Minggu, 16 November 2025 | 09:54 WIB
KELUARGA : Hamut J. Tonggavai, keluarga korban penganiayaan.(FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).
KELUARGA : Hamut J. Tonggavai, keluarga korban penganiayaan.(FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).

RADAR PALU – Salah seorang warga Desa Toraranga, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hamut J. Tonggavai, datang ke redaksi Radar Palu Jawa Pos, menyoroti dan mempertanyakan Polsek Ampibabo, Parimo, menangani perkara penganiayaan yang menimpa Sadam (38), dan dilakukan oleh R (40) keduanya warga Desa Toraranga, Parimo.

Hamut mengatakan, sampai hari ini tersangka R tidak pernah ditahan oleh Polsek Ampibabo yang memiliki otoritas penegakan hukum di wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, dan sekitarnya.

“Kami mempertanyakan mengapa saudara R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ampibabo, tidak pernah ditahan, “ kata Hamut Tonggavai, Senin (10/11/2025).

Seperti diketahui, perkara penganiayaan yang menyebabkan korban Sadam terluka terjadi pada 16 September 2025, dan dilaporkan di Polsek Ampibabo 17 September 2025.

Sebagai keluarga korban, Hamut menyoroti, sekaligus merasa khawatir Polisi tidak akan pernah menahan pelaku R. Tersangka terlihat dibiarkan bebas berkeliaran, dan diduga tidak ada tindaklanjut dari Polisi bahwa perkara penganiayaan ini akan sampai ke pengadilan.

Sebab, sudah terhitung dua bulan setelah terjadinya peristiwa penganiayaan ini, belum ada tanda-tanda perkara ini akan ditindaklanjuti oleh polisi, agar ada kepastian hukumnya.

Dikonfirmasi, Penyidik di Polsek Ampibabo, IPDA Putu Sumenada, Jumat (14/11/2025), menjelaskan, berkas perkara penganiayaan ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo), sudah tahap 1. Telah dikembalikan lagi berkasnya, karena masih ada kekurangan, dan P19 sudah dipenuhi. Kemudian dikembalikan lagi ke jaksa.

“Beberapa hari ini kami menunggu lagi. Setelah dinyatakan lengkap, maka kami akan segera serahkan pelaku dengan barang bukti ke Kejaksaan, “kata IPDA Putu Semenada, kepada Radar Palu, Jawa Pos.

“Kami juga masih menunggu konfirmasi kejaksaan. Misalnya ada yang masih kurang, maka dikembalikan lagi kepada kami, P19. Kalau dinyatakan lengkap itu sudah P21, “ tambah Sumenada.

Dia juga menjelaskan, mengenai tudingan bahwa tersangka R tidak ditahan, karena tersangka R dari awal koperatif.

“Setelah kejadian kami undang, dan dia datang sendiri. Setiap kami periksa dia juga datang dan hadir memenuhi panggilan, “ ungkap Sumenada.

Baca Juga: Petugas Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Pembalut

“Tersangka R ini koperatif. Dia akui semua perbuatannya, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, “ jelasnya.(mch)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Keluarga korban penganiayaan #penganiayaan #Bersikap koperatif #Menyoroti penanganan perkara