RADAR PALU - Ketua Koperasi Maleo Safa Sejahtera, Dahlan Sarwana, sekaligus Bendahara Partai Demokrat Kabupaten Morowali merasa kecewa terhadap sikap pihak manajemen PT Lambang Agro Plantation (PT.LAP), karena PT LAP tidak ada kejelasan tentang pembagian plasma 20 persen kepada para penerima.
Untuk itu meminta kepada Satgas PKH dan Dinas terkait turun langsung menindak tegas PT LAP.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LAP kini beroperasi di wilayah Kecamatan Bungku Tengah dan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.kata Dahlan Sarwana kepada Radar Palu, Kamis (25/09/2025).
Menurut Dahlan, koperasi plasma perkebunan sawit adalah bentuk kemitraan antara perusahaan perkebunan besar (inti) dan masyarakat petani (plasma) dalam pengelolaan kebun sawit.
Baca Juga: Payung Hukum Siap Diteken Presiden, BPOM Dukung Penuh Program MBG
“Koperasi menjadi wadah bagi petani untuk mengelola lahan plasma yang dibagikan dari perusahaan, sehingga petani bisa mendapatkan pengelolaan yang lebih baik, upah kerja, dan pembagian keuntungan,” tutur Dahlan Sarwana.
Menurutnya, program ini mewajibkan perusahaan menyediakan 20 persen dari total luas HGU-nya sebagai lahan plasma untuk masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan warga sekitar, tetapi PT LAP tidak menyediakan 20 persen kepada warga di areal HGU PT LAP,” ungkap Dahlan.
“Untuk itu, saya meminta kepada Satgas PKH dan Dinas terkait untuk turun memeriksa batas batas HGU, serta lahan perkebunan mereka yang kurang jelas arealnya. Serta meminta perusahaan terkait kantor yang tetap dan fasilitas pendukung perkebunan yang tidak memadai,” tegasnya.
Baca Juga: MBG Jadi Motor Ekonomi Pangan Lokal, Sulteng Dorong Petani dan UMKM Naik Kelas
Harusnya, kata Dahlan, lahan HGU PT LAP sesuai ketentuan aturan, perusahaan harus menyediakan 20 persen dari luasan HGU. Tetapi untuk plasma sampai saat ini tidak ada, dan segera diumumkan kepada masyarakat.
Menjadi pertanyaan, selama ini 20 persen di kemana? Sesuai Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang Kewajiban Membangun Kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
“Pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh Bupati/Walikota,” papar Dahlan.
Media ini sudah mencoba melakukan konfirmasi terkait masalah ini, namun kesulitan mendapatkan kontak person dari PT Lambang Agro Plantation, hingga berita ini naik cetak.(pri)
Editor : Muchsin Siradjudin