Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polres Poso Musnahkan Babuk Narkoba 67,04 Gram

Muksin Sirajuddin • Selasa, 23 September 2025 | 16:39 WIB

 

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : Tampak giat pemusnahan babuk narkoba di Polres Poso, Selasa (23/09/2025).(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : Tampak giat pemusnahan babuk narkoba di Polres Poso, Selasa (23/09/2025).(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (23/09/2025).

Pemusnahan barang bukti barang haram tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KBO Sat Resnarkoba Polres Poso, Ipda Risma mengatakan barang bukti atau babuk narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode Agustus hingga September 2025 dari tiga tersangka berinisial SFP, AK, dan ZA.

Baca Juga: DPRD Morut Fokus Bahas APBD dan Tiga Ranperda

Total berat bruto narkoba yang dimusnahkan sebanyak 67,04 gram sabu-sabu. Rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain dari tersangka SFP 24 paket sabu dengan total bruto 2,84 gram, tersangka AK 70 paket sabu dengan total bruto 63,43 gram, dan tersangka ZA 5 paket sabu dengan total bruto 0,77 gram.

Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan sesuai ketetapan dari Kejaksaan Negeri Poso.

"Polres Poso berkomitmen berantas Narkoba. Kami butuh kerjasama dari masyarakat untuk perang terhadap narkoba ini," bilangnya.

Kegiatan pemusnahan babuk narkoba dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Poso Ipda Risman dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka. Hadir pula sejumlah saksi dari unsur Kejaksaan Negeri Poso, BNNK Poso, serta perwakilan fungsi pengawasan internal Polres Poso.

Baca Juga: Tim Pemeriksa Sudah Panggil Empat ASN Donggala, Terkait Penyebaran Dokumen Rahasia

Dengan disaksikannya pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Agustus–September 2025 ini, Polres Poso menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Poso.(bud)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Musnahkan barang bukti #Butuh kerja sama dengan masyarakat #perang narkoba #Polres Poso