Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Morowali Bahas Empat Ranperda, Memberikan Saran dan Masukan yang Konstruktif

Muksin Sirajuddin • Kamis, 18 September 2025 | 14:26 WIB
PENANDATANGANAN : Wabup Morowali Irene Ilyas, menandatangani berita acara pembahasan Ranperda.(FOTO : SUPRIYONO/RADAR PALU)
PENANDATANGANAN : Wabup Morowali Irene Ilyas, menandatangani berita acara pembahasan Ranperda.(FOTO : SUPRIYONO/RADAR PALU)

 

RADAR PALU - DPRD Kabupaten Morowali, menggelar rapat paripurna penyampaian hasil resses persidangan tahun sidang 2024-2025, pandangan umum fraksi atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah (eksekutif), pendapat Bupati atas penyampaian Ranperda inisiatif DPRD, dan penyampaian Ranperda inisiatif DPRD.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Morowali Iriane Iliyas, Wakil Ketua (Waket) I dan I DPRD Morowali, anggota DPRD, dan pimpinan OPD, Senin (15/09/2025).

Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki menyampaikan, penyampaian empat buah Ranperda usul pemerintah daerah dan satu buah Ranperda inisiatif DPRD, sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015, masih pada tatanan pembicaraan di tingkat pertama, yang mana pemerintah daerah memberikan pendapat atas peran inisiatif DPRD. Begitu juga sebaliknya, Ranperda usul pemerintah daerah akan ditanggapi oleh masing-masing fraksi.

Adapun Ranperda usulan dari eksekutif adalah, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Ranperda tentang Limbah Bahan Bahaya dan Racun.

“Fraksi-fraksi DPRD mempunyai hak membentuk pandangan, maupun pemerintah daerah mempunyai hak membentuk pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD yang semuanya bertujuan untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan Ranperda sebelumnya, ditetapkan menjadi Perda serta memastikan bahwa Ranperda tersebut sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat, “ ungkapnya.

Dikatakannya lagi, beberapa hal yang penting terkait penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi dan pendapat pemerintah daerah terhadap Ranperda yang masing-masing diusulkan adalah, fraksi-fraksi maupun pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda yang diusulkan dalam pembicaraan tingkat pertama baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif termasuk apresiasi dan kritik terhadap materi yang ada.

Fraksi-fraksi dan pemerintah daerah memberikan saran dan masukan yang konstruktif terkait substansi Ranperda perbaikan redaksi penambahan atau pengurangan pasal serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah juga berfungsi sebagai bentuk kontrol DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Melalui tanggapan fraksi-fraksi dan pendapat pemerintah daerah Ranperda yang masing-masing diusulkan diharapkan dapat disempurnakan dan lebih mengakomodir kepentingan berbagai pihak sebelum akhir disahkannya menjadi Perda.

Tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah merupakan bentuk partisipatif DPRD dan pemerintah daerah dalam proses kebijakan daerah memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan demikian tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah atas Ranperda yang diusulkan memiliki peran penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah memastikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses penyusunan yang komprehensif dan partisipatif sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda, “ tutupnya.(pri)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Konstruktif #DPRD Morowali #Memberikan saran dan masukan #Substansi Ranperda #Bahas empat Ranperda