Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Lapas Ampana Usulkan 167 Warga Binaan Terima Remisi, Dilakukan secara Daring

Muksin Sirajuddin • Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:49 WIB

 

Luther Toding Patandung (FOTO : HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU)
Luther Toding Patandung (FOTO : HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU)

RADAR PALU - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) Sulawesi Tengah, mengusulkan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan.

Adapun remisi umum diusulkan sejumlah 141 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 167 orang.

Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung menjelaskan, bahwa pengusulan remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang bersyarat dan bagian dari program pembinaan yang berkelanjutan.

"Selain remisi 17 Agustus, di tahun 2025 ini bertepatan dengan Kelipatan 10 tahun Indonesia Merdeka. Sehingga ada remisi dasawarsa yang akan diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-80," kata Luther, Selasa (12/08/2025).

Menurutnya, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

"Warga binaan yang diusulkan untuk remisi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu berkelakuan baik, Telah menjalani masa pidana sejak ditahan sampai 17 Agustus sudah 6 bulan lebih serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,"jelasnya.

Dikatakannya, usulan remisi dari seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

"Proses pengusulan dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan validitas dan transparansi data," ujarnya.

Luther menambahkan, penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa itu dijadwalkan berlangsung secara simbolis dalam upacara Hari Kemerdekaan yang akan digelar di lingkungan Lapas pada 17 Agustus 2025.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik atau positif selama menjalani masa pidana," tambahnya

"Remisi bukan semata soal pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri,"tegasnya.(cr3)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Terima remisi #sulawesi tengah #Kabupaten Tojo Unauna #Lapas Ampana #Warga binaan