RADAR PALU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) akan melakukan pembenahan terhadap hasil reviu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait klasifikasi rumah sakit yang belum sesuai standar.
Hal itu disampaikan oleh Direktur RSUD Ampana, dr. Niko yang juga sebagai Plt. Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Touna, Jumat (05/07/2025).
Dijelaskan Niko, RSUD Ampana hingga saat ini berdasarkan SK dari Kemenkes sampai dengan hari ini masih kelas C. Yang perlu diluruskan adalah Kemenkes meminta penyesuaian klaim rumah sakit melalui BPJS.
Kemenkes meminta penyesuaian agar BPJS bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, dan RSUD Ampana melengkapi lebih lagi sarana prasarana rumah sakit agar bisa nanti di review itu tidak turun kelas.
"Sebelumnya, pada 13 Juni 2025 Kemenkes RI mengeluarkan surat bernomor YR.02.01/D/2476/2025 perihal reviu terhadap rumah sakit. Dan dalam surat itu disebut, ada 545 rumah sakit di Indonesia dinyatakan tidak sesuai klasifikasi, termasuk RSUD Ampana,"jelasnya.
Ia mengungkapkan, untuk menyanggah surat dari Kemenkes ini, pihaknya sementara mengumpulkan bukti-bukti, membuat surat ke Kemenkes terkait dengan apa yang disampaikan oleh BPJS.
"Karena di Oktober 2024 itu BPJS masih merekomendasikan kami untuk bekerjasama. Jadi rekomendasi BPJS ini, kami diminta untuk menyesuaikan jumlah bed dengan sarana prasarana yang ada,"ungkapnya.
Terkait dengan pengaruh hasil reviu terhadap pelayanan kesehatan, Niko menegaskan, sampai saat ini, semua pelayanan terhadap pasien berjalan normal sebagaimana mestinya.
"Kemudian untuk kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RSUD Ampana masih berjalan dan tetap dibayarkan sesuai dengan kelas RSUD Ampana sampai dengan satu tahun berikutnya, yaitu di 2025,"tandasnya.(cr3)
Editor : Muchsin Siradjudin