Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PDIP Kota Palu Terima Kunjungan KPU dan Bawaslu Bahas Pemutakhiran Data Partai Politik

Wahono. • Jumat, 12 Juni 2026 | 16:57 WIB

 

Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Palu berfoto bersama jajaran KPU Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu usai sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Palu, Jumat (12/6).
Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Palu berfoto bersama jajaran KPU Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu usai sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Palu, Jumat (12/6).

 

RADAR PALU – DPC PDI Perjuangan Kota Palu menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu dalam rangka sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Jumat (12/6).

 

Kunjungan tersebut diterima oleh fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kota Palu, Achmad Alaydrus. Dalam pertemuan itu, KPU Kota Palu menyampaikan sejumlah informasi penting terkait pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan dalam partai politik.

 

Achmad Alaydrus mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik.

 

Baca Juga: DPC PPP Poso Solid dan Siap Hadapi Verifikasi Parpol, Dukung Program Pemerintah, dan Jaga Kamtibmas

 

Menurutnya, sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban partai dalam memperbarui data melalui aplikasi Sipol.

 

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa dalam beberapa pekan ke depan KPU akan melaksanakan verifikasi dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Karena itu, partai politik diharapkan segera menyiapkan dokumen administrasi apabila terdapat perubahan kepengurusan maupun keanggotaan yang perlu diperbarui paling lambat 25 Juni 2026 untuk data Semester I.

 

Selain itu, KPU juga mengingatkan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam susunan kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

KPU turut menekankan pentingnya keakuratan data alamat kantor partai yang tercantum dalam Sipol agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

 

Baca Juga: Anggota DPRD Palu Minta Oknum Guru P3K Diduga Cabuli Siswi SD Dipecat

 

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Palu juga menyampaikan informasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, serta Putusan MK Nomor 128 yang mengatur kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daerah pemilihan.

Editor : Wahono.
#bawaslu #partai #pdip #kota palu #kpu