RADAR PALU– Proses penerimaan murid baru seharusnya menjadi pintu masuk bagi lahirnya generasi yang menjunjung kejujuran dan persaingan sehat. Namun, temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan masih adanya praktik pungutan liar dan pemberian imbalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kondisi tersebut dinilai tidak sekadar melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membentuk cara pandang keliru pada anak sejak awal memasuki dunia pendidikan. Mereka bisa menganggap keberhasilan dapat diraih melalui uang, kedekatan, atau titipan, bukan melalui mekanisme yang adil.
Melansir laporan JawaPos.com, KPK menemukan bahwa praktik-praktik yang mengganggu integritas tersebut masih terjadi di sejumlah satuan pendidikan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Mulai Bangun Jalan dan Jembatan Rp604,8 Miliar
KPK Soroti Pungli dan Imbalan dalam Penerimaan Murid Baru
Data SPI Pendidikan 2024 menunjukkan sebanyak 28 persen responden mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Sementara 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, kepada wartawan, Minggu (7/6/2026) mengatakan temuan tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat pengawasan dan menjaga proses penerimaan siswa tetap bersih.
Baca Juga: Bakti Sosial Koramil Lembo: Pasar Beteleme Bersih Setelah Sampah Menumpuk Lama
Menurut Dian, sekolah merupakan tempat pertama anak belajar tentang nilai kejujuran, keadilan, dan integritas. Karena itu, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah dapat memberikan contoh buruk yang berpengaruh terhadap pembentukan karakter peserta didik.
"SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan dapat ikut tergerus," ujarnya.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi
KPK menilai praktik pungli maupun pemberian imbalan dalam penerimaan murid baru memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar pelanggaran administratif.
Ketika masyarakat melihat bahwa akses pendidikan bisa diperoleh melalui koneksi atau uang, kepercayaan terhadap sistem pendidikan berisiko menurun. Di sisi lain, peserta didik dapat tumbuh dengan pemahaman bahwa aturan dapat diabaikan selama memiliki akses dan kemampuan finansial.
Dian menegaskan kondisi tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan memperkuat budaya koruptif yang sulit diberantas di kemudian hari.
Baca Juga: APINDO dan Menteri Keuangan Bahas Hambatan Industri, DHE Ekspor, hingga Reformasi Regulasi
Karena itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB sebagai upaya memperkuat integritas di lingkungan pendidikan.
Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan tantangan lain terkait budaya gratifikasi di lingkungan sekolah.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik yang menjadi responden masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah. Bahkan, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.
KPK mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena dapat membuka ruang konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan baik.
Pendidikan Harus Menjadi Ruang Pembentukan Karakter
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan integritas.
Menurutnya, anak-anak harus melihat bahwa keberhasilan diraih melalui usaha, kemampuan, dan proses yang adil, bukan karena kedekatan maupun kekuatan finansial.
Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan dan bebas dari praktik koruptif.
Anis juga mengingatkan bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Dukungan terhadap program sekolah, keterlibatan dalam kegiatan pendidikan, serta ucapan terima kasih dinilai menjadi bentuk penghargaan yang lebih tepat.
Bagi KPK, integritas pendidikan tidak hanya dibangun di ruang kelas. Nilai-nilai tersebut justru mulai diuji sejak proses penerimaan murid baru berlangsung. ***
Editor : Muhammad Awaludin