Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Mengapa Aturan Senat Untad Diperdebatkan? Guru Besar Jelaskan Duduk Perkaranya

Taswin • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:06 WIB
Universitas Tadulako Palu
Universitas Tadulako Palu

 

RADAR PALU – Polemik di internal Universitas Tadulako belakangan ramai diperbincangkan setelah muncul perdebatan mengenai keberlakuan aturan senat hingga pengangkatan Koordinator Program Studi (Koprodi). Di tengah situasi itu, sebagian sivitas akademika mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang diambil kampus. 

Persoalan tersebut, menurut pihak kampus, bukan berkaitan dengan penambahan kewenangan baru, melainkan perbedaan tafsir terhadap regulasi yang berlaku setelah terbitnya statuta baru Universitas Tadulako. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa polemik bermula dari keberadaan dua Peraturan Senat Untad yang menjadi pembahasan dalam rapat senat dan ramai diperbincangkan di media. 

Baca Juga: Anwar Hafid Bentuk Satgas Ketenagakerjaan Usai Buruh Sulteng Soroti PHK dan K3

Ia mengatakan, anggota Senat Untad periode 2023–2027 sebelumnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9467/UN28/KP/2023 tanggal 20 Juli 2023. Pengangkatan tersebut mengacu pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako. 

Namun, kondisi berubah setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako. Setelah itu, lahir pula Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Untad. 

Menurut Abdul Wahid, di sinilah mulai muncul persoalan karena terdapat norma yang dinilai saling bertentangan. 

Baca Juga: KONI Sigi Terima Mobil Operasional di Launching Porprov Sulteng 2026 Morowali

“Dalam rapat senat tanggal 5 Mei 2026 memang muncul perdebatan mengenai keberlakuan dua peraturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme dalam penerapannya,” ujarnya. 

Keputusan rapat senat, lanjutnya, menyatakan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Untad masih berlaku dengan berpedoman pada Pasal 110 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad. 

Sementara itu, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 dinilai masih perlu ditinjau kembali karena ada sejumlah norma yang dianggap tidak sejalan dengan statuta baru Universitas Tadulako. 

Ini yang sering luput dari perhatian publik. Persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar soal tata tertib rapat, tetapi menyangkut sinkronisasi aturan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda dalam pengambilan keputusan di lingkungan kampus. 

Abdul Wahid menjelaskan, dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan aturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma. 

Ia menyebut, Peraturan Senat tetap harus mengacu pada Statuta Universitas karena kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum. 

Baca Juga: Progres Cetak Sawah Baru di Sigi Capai 103 Hektare, Kendala Irigasi Masih Jadi Tantangan

“Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tetap harus berpedoman pada statuta universitas yang notabene lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan senat,” katanya. 

Namun, tidak semua berjalan mulus. Perbedaan pandangan di internal kampus kemudian berkembang menjadi polemik yang turut dikaitkan dengan dinamika menjelang proses pencalonan rektor. 

Karena itu, rapat senat merekomendasikan pembentukan tim untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memperoleh penjelasan terkait keberlakuan dua peraturan tersebut. 

Baca Juga: Bawaslu Sigi Dorong Demokrasi Inklusif, Edukasi Politik Penyandang Disabilitas di SLB Porame

Terkait tudingan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh rektor dalam dinamika rapat senat, Abdul Wahid menilai hal itu kurang tepat. 

Menurutnya, rektor belum pernah menyampaikan pandangan dalam kapasitas sebagai pimpinan universitas terkait persoalan hukum tersebut, melainkan sebagai anggota senat. 

Sementara itu, Guru Besar yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Program Studi telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako. 

Ia menegaskan bahwa Koordinator Program Studi merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural. 

Dalam aturan tersebut, Koordinator Program Studi dapat ditunjuk oleh rektor untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Karena itu, penunjukan dosen sebagai Koprodi disebut menjadi kewenangan rektor. 

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad, secara tegas koordinator program studi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor,” ujarnya. 

Andi Rusdin juga menjelaskan bahwa rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri memiliki hak diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Baca Juga: Rahasia SMPN 18 Palu Jadi Sekolah Rindang Hingga Berbuah Adiwiyata

Hak tersebut mencakup pengangkatan maupun pergantian pejabat di lingkungan institusi untuk mendukung kelancaran pelayanan akademik dan penyelenggaraan pemerintahan kampus. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap kebijakan tetap harus berjalan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Universitas Tadulako berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami polemik tersebut secara proporsional dan tetap menjaga suasana kampus yang kondusif. 

Bagi banyak sivitas akademika, ukurannya sederhana: aturan kampus harus jelas, tidak saling bertabrakan, dan pelayanan akademik tetap berjalan tanpa terganggu polemik internal.***

Editor : Muhammad Awaludin
#senat untad #Koordinator Program Studi #Polemik kampus untad #Rektor Untad #Universitas Tadulako