RADAR PALU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus dikebut. DPRD menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung dalam maksimal dua kali pertemuan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, dan dihadiri anggota Komisi II, yakni Asrullah, Rochmat Syah Tawanella, Nikolas Birro Allo, Marlelah, dan Henri Kusuma Muhidin, di Ruang Baruga Lantai III Gedung B DPRD Sulteng, Rabu (30/9/2026).
Ronald mengatakan, pembahasan terakhir telah memasuki Pasal 32 dan masih menyisakan sekitar 13 pasal menuju Pasal 45. Menurutnya, tahapan tersebut diperkirakan tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk diselesaikan.
Baca Juga: Kantongi 1.357 Suara, Nancy Fischer Berpeluang Menjadi PAW Anugrah Pratama
“Jadi mungkin paling lambat 2 pertemuan sudah bisa kita selesaikan,” kata Ronald.
Ia menegaskan, DPRD menargetkan Raperda Ekonomi Hijau dapat diparipurnakan sebelum akhir Oktober 2026. Target tersebut berkaitan dengan jadwal evaluasi peraturan daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga memiliki batas waktu pada akhir Oktober.
“Kita upayakan itu. Kita juga tidak bisa terburu-buru. Apalagi ini agak kompleks dan ini kan barang baru dari sejak awal,” ujarnya.
Baca Juga: Hanura Dorong Wewenang DKPP Diperluas, Usulkan Dewas Pemilu
Ronald menjelaskan, penyusunan Raperda Ekonomi Hijau Sulteng memiliki tantangan tersendiri karena hingga kini belum terdapat undang-undang khusus mengenai ekonomi hijau di tingkat pusat. Kondisi tersebut membuat Sulteng perlu menyusun kerangka regulasinya dengan menyesuaikan kebutuhan daerah.
“Bahkan kalau undang-undang ekonomi hijau di pusat saja belum ada, kita ini sudah disuruh berpikir sendiri,” jelasnya.
Dalam pembahasannya, ekonomi hijau di Sulteng mencakup tiga pilar utama, yakni sosial, lingkungan, dan ekonomi. Ketiga pilar tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam 16 indikator serta mencakup 17 sektor yang akan menjadi ruang lingkup pelaksanaan kebijakan.
Baca Juga: Menjaga Kelestarian Hutan Alam di Daerah Aliran Sungai Menjadi Perhatian Pemkab Touna
Ronald menyebut terdapat 17 organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya berkaitan dengan pelaksanaan ekonomi hijau, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan hingga sektor lainnya.
Untuk memastikan substansi Raperda tetap sejalan dengan kebijakan nasional, DPRD juga akan melakukan pembaruan informasi bersama pihak yang menyusun peta jalan atau *road map* ekonomi hijau di daerah.
“Kita mau update lagi. Karena ini kan gaweannya oleh Bapenas juga. Mereka kan sudah menyusun green economy, jalan, peta jalan, road map green economy,” katanya.
Baca Juga: Front Masyarakat Sambalagi Menggugat PT IGIP
Menurut Ronald, pembaruan tersebut penting untuk memastikan indikator, target daerah, serta muatan yang dimasukkan dalam Raperda tidak bertentangan dengan prinsip dan kebijakan di tingkat nasional.
Sementara itu, 17 OPD terkait tidak lagi harus hadir dalam setiap pembahasan. DPRD memberikan kesempatan kepada masing-masing OPD untuk mengevaluasi dan memperbarui tugas serta fungsi sektornya, terutama jika terdapat program baru dari pemerintah pusat yang berpotensi masuk dalam kewenangan daerah.
Editor : Annisa Wibdy