RADAR PALU - Pemerataan program bedah rumah hingga persoalan alur alam menjadi sorotan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 DPRD Kota Palu bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palu.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, meminta pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pengembang yang dinilai melanggar ketentuan, khususnya terkait alur alam. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Alfian mengatakan, terdapat pengembang yang disebut menutup alur alam dengan melakukan pembangunan di atas tanah urukan. Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak tata ruang karena khawatir kondisi itu berdampak terhadap lingkungan.
Baca Juga: Ekonomi Hijau Sulteng Dorong Nilai Ekonomi Karbon, Hutan Masyarakat Berpeluang Dapat Kompensasi
“Ada satu pengembang yang menutup alur alam. Saya keberatan, saya sudah lapor ke tata ruang karena saya orang yang tahu aturan,” kata Alfian Chaniago dalam rapat Banggar. Jumat, (25/9/2026).
Menurutnya, jika diperlukan perubahan terhadap sistem aliran air, pemerintah bersama pengembang harus memastikan penanganannya dilakukan dengan baik. Ia menilai tanggung jawab tersebut tidak semestinya dibebankan kepada pemerintah maupun masyarakat.
Alfian juga mengingatkan agar penyusunan aturan baru tidak justru menghambat investasi dan aktivitas pengembang yang telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng Baru Bahas Sembilan Pasal, Komisi II Sebut Substansinya Berat
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim Kota Palu, Irvan, mengajak DPRD dan pihak terkait ikut memberikan masukan dalam penyusunan peraturan wali kota (perwali) yang nantinya mengatur persoalan tersebut.
“Saya malah mengajak kita semua untuk bisa berkontribusi dalam penyusunan perwali nanti, Pak,” ujar Irvan.
Ia mengatakan, perwali tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kepentingan pemerintah kota, tetapi menjadi aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kondisi lingkungan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Singapura Malam Ini, Ini Pemain yang Bakal Diturunkan
“Ini bukan untuk pemerintah kota saja, tetapi untuk semua,” katanya.
Selain persoalan alur alam, Alfian menyoroti pemerataan program bedah rumah di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Palu. Ia meminta data penerima program dapat dibagikan sehingga DPRD dapat mengetahui wilayah yang sudah mendapat bantuan maupun kawasan yang masih membutuhkan.
Alfian menyebut sejumlah wilayah yang menurutnya masih membutuhkan perhatian, di antaranya Kawatuna, Layana di kawasan paling atas, Watutela serta Tondo. Ia meminta pemerintah memperhatikan skala prioritas agar program bedah rumah tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Baca Juga: Dorong Implementasi Sentra KI di Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkenalkan Inovasi SIGAP
“Jadi saya harap ini ada pemerataan-pemerataan dan skala prioritas untuk usulan-usulan bedah rumah ini,” ujarnya.
Menjawab sorotan tersebut, Irvan menjelaskan bahwa Pemkot Palu saat ini memiliki data sebanyak 1.115 rumah yang masuk dalam pendataan kebutuhan bedah rumah. Namun, data tersebut masih harus disandingkan dengan data desil kesejahteraan untuk memastikan penerima sesuai kriteria.
“Data di kami adalah 1.115. Tapi data dari 1.115 ini, ketika kita sandingkan dengan data desil 1, desil 2, sampai desil 4, ada sebagian tidak masuk,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dalami Evaluasi Layanan Pewarganegaraan
Irvan mengatakan, pemerintah menargetkan sekitar 800 kepala keluarga mendapat bantuan bedah rumah pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 unit dianggarkan melalui APBD, sedangkan sisanya mendapat dukungan melalui program kementerian.
Menurutnya, program bantuan dari kementerian telah menyelesaikan 250 unit rumah dan masih akan melanjutkan penyelesaian 632 unit rumah pada tahun ini.
Irvan menjelaskan, pemerintah juga telah menganggarkan kembali 200 unit rumah pada 2027. Karena itu, pihaknya meminta DPRD, kelurahan, dan kecamatan turut memberikan data warga yang masih membutuhkan bantuan untuk dilakukan validasi.
Baca Juga: Krisis Keteladanan di Era Digital, Siapa yang Digugu dan Ditiru?
“Kalau misalnya anggota dewan yang terhormat punya data tentang itu, tolong di-share dengan kami. Nanti kami akan validasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, data penerima bantuan harus melalui proses validasi. Hal tersebut dilakukan agar bantuan dapat diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan program.
Irvan juga menjelaskan, pihaknya tengah mendorong penyusunan perwali untuk menyesuaikan sejumlah kebutuhan masyarakat dalam program bedah rumah. Sebab, terdapat kondisi rumah yang membutuhkan bantuan tertentu tetapi belum seluruhnya dapat terakomodasi berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.
Baca Juga: Dua Desa di Sigi Sahkan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
“Makanya kami mengusulkan untuk perwali untuk bedah rumah supaya pemenuhan-pemenuhan terhadap misalnya yang di Layana, Watutela ini bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Editor : Annisa Wibdy