Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng Baru Bahas Sembilan Pasal, Komisi II Sebut Substansinya Berat

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 18:40 WIB
Komisi II DPRD Sulteng bersama perangkat daerah membahas Ranperda Ekonomi Hijau di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Komisi II DPRD Sulteng bersama perangkat daerah membahas Ranperda Ekonomi Hijau di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau di DPRD Sulawesi Tengah masih berlanjut. Komisi II DPRD Sulteng yang dipimpin Ronald Gulla, didampingi Sony Tandra, Rachmat Syah Tawanela, dan Marlela bersama perangkat daerah, baru menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 9 dalam rapat di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi.

Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengatakan pembahasan Ranperda Ekonomi Hijau membutuhkan waktu cukup panjang karena substansi yang diatur cukup kompleks. Sejumlah indikator dan pilar dalam ranperda tersebut masih terus disempurnakan.

“Masih alot, jadi perkembangan ekonomi hijau kemarin kan pada pembahasan pertama yang saya pimpin itu kan baru sampai dengan Pasal 5. Ternyata hari ini cuma bisa enam, tujuh, delapan baru sampai Pasal 9,” kata Ronald setelah memimpin rapat. Jumat, (25/9/2026). 

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Singapura Malam Ini, Ini Pemain yang Bakal Diturunkan

Menurutnya, lambatnya pembahasan bukan karena tidak adanya progres, melainkan karena setiap substansi perlu dikaji secara mendalam agar pengaturan yang nantinya dituangkan dalam perda dapat berjalan secara jelas.

Ia mengatakan, sejumlah indikator dan pilar ekonomi hijau masih mengalami penyempurnaan. DPRD bersama perangkat daerah juga perlu memastikan seluruh ketentuan dapat disinkronkan dengan regulasi yang sudah ada.

“Karena ternyata substansinya berat dan kita masih butuh waktu untuk mengkajinya lagi, sehingga beberapa indikator pilar dan sebagainya masih mengalami penyempurnaan-penyempurnaan,” ujarnya.

Baca Juga: Dorong Implementasi Sentra KI di Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkenalkan Inovasi SIGAP

Donald menyebut, pembahasan Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng memiliki tantangan tersendiri karena belum banyak daerah yang memiliki regulasi serupa. Ia mengatakan, baru dua provinsi di Indonesia yang telah menyelenggarakan regulasi terkait ekonomi hijau, dengan ruang lingkup yang menurutnya belum sekompleks pembahasan di Sulteng.

Karena itu, DPRD Sulteng tidak ingin terburu-buru mengesahkan ranperda tersebut. Penyusunan aturan membutuhkan sinkronisasi antara masukan DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, serta tenaga ahli.

“Dari Bappeda, dari Biro Hukum, dari tenaga ahli kita maupun dari masukan-masukan DPR itu hampir dua bulan,” katanya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dalami Evaluasi Layanan Pewarganegaraan

Menurut Donald, salah satu kendala dalam pembahasan adalah belum adanya acuan atau panduan yang secara khusus dapat dijadikan rujukan dalam menyusun regulasi ekonomi hijau di tingkat daerah.

Pembahasan kemudian diarahkan untuk mengakomodasi isu nasional dan internasional mengenai ekonomi hijau sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kewenangan daerah. Bahkan, roadmap ekonomi hijau nasional disebut masih dalam proses penyusunan.

Donald mengatakan, indikator ekonomi hijau nantinya perlu diperjelas melalui regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan dapat mengatur pelaksanaannya secara lebih rinci di tingkat provinsi.

Baca Juga: 37 SPPG Palu Ber-SLHS, Satu Dapur Kodim Masih Tunggu Perbaikan

Ia juga menyebut, jika Ranperda Ekonomi Hijau tersebut nantinya disahkan, Sulteng berpotensi memiliki regulasi dengan ruang lingkup pengaturan yang lebih detail dibandingkan daerah lain. Namun, ia menegaskan pembahasan masih berlangsung dan belum sampai pada tahap akhir.

“Tidak juga yang pertama, tapi yang pertama terlengkap dan terbagus nantinya ranperdanya kalau dia jadi,” ujarnya.

Dalam pembahasan terbaru, perangkat daerah yang hadir juga lebih terbatas dibandingkan pembahasan sebelumnya. Ronald menyebut, sebelumnya terdapat 17 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pembahasan.

Baca Juga: Krisis Keteladanan di Era Digital, Siapa yang Digugu dan Ditiru?

Namun, setelah masukan dari berbagai OPD dihimpun, pembahasan kini lebih difokuskan bersama Bappeda dan Biro Hukum sebagai leading sector. Pembahasan diarahkan pada aspek regulasi, ruang lingkup, dan pengaturan Ranperda Ekonomi Hijau.

Editor : Annisa Wibdy
Ranperda ekonomi hijau Komisi II DPRD SUlteng DPRD Sulteng Ronald Gulla Ekonomi Hijau