Longki Djanggola Soroti HPL Bank Tanah di Poso, Minta Ditinjau agar Clear and Clean

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:46 WIB
Tangkapan layar youtube TVR Parlemen, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola. 
Tangkapan layar youtube TVR Parlemen, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola. 

RADAR PALU - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Dapil Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menyoroti persoalan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Ia meminta HPL seluas sekitar 6.600 hektare ditinjau kembali agar persoalan lahan di wilayah tersebut dapat diselesaikan secara clear and clean. 

Hal itu disampaikan Longki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Badan Bank Tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dalam RDP tersebut, Longki mengingatkan Badan Bank Tanah terkait hasil pertemuan sebelumnya yang melibatkan tokoh masyarakat Kabupaten Poso, pemerintah daerah, serta pihak terkait. Ia menyebut terdapat surat balasan dari Bank Tanah yang membantah sejumlah keterangan yang disampaikan masyarakat dalam RDP sebelumnya.

Baca Juga: DBH Sulteng Hampir Rp1 Triliun Belum Dibayar, Revisi Kepmen ESDM 157 Jadi Harapan

“Artinya yang membantah seolah-olah keterangan-keterangan yang mereka bawakan pada RDP itu tidak benar. Sehingga ini perlu saya klarifikasi,” kata Longki.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu mengatakan dirinya memahami kondisi masyarakat Poso karena pernah memimpin Sulawesi Tengah selama dua periode. Karena itu, ia meminta persoalan pengelolaan lahan di Poso tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.

Menurut Longki, persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah status HPL yang diberikan kepada Badan Bank Tanah. Ia menilai lahan tersebut belum sepenuhnya clear and clean karena di dalamnya terdapat permukiman dan fasilitas untuk kepentingan umum, termasuk rumah ibadah.

Baca Juga: Sehari Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Sulteng

“Di sana itu ada pemukiman, ada kepentingan umum, gereja ada, masjid ada. Kok itu masuk semua dalam HPL-nya masuk di Bank Tanah? Ini kan mestinya tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Longki meminta dilakukan peninjauan terhadap HPL sekitar 6.600 hektare tersebut untuk menentukan bagian-bagian lahan yang memang dapat dikelola Badan Bank Tanah dan bagian yang harus dikeluarkan karena telah menjadi permukiman, lahan pertanian, perkebunan, maupun digunakan masyarakat untuk kepentingan lainnya.

Ia khawatir jika persoalan tersebut tidak segera dibereskan, Badan Bank Tanah akan kesulitan menjalankan tugasnya karena berhadapan dengan masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut.

Baca Juga: Monitoring PT CPM, Bunda Wiwik Dorong Rekrutmen Transparan dan Perlindungan Pekerja

“Bagaimana mungkin ada masyarakat tinggal, ada masyarakat yang bertani, ada masyarakat yang berkebun. Itu kan suatu hal yang tidak mungkin,” tegasnya.

Longki juga menyinggung pengalaman pribadi terkait persoalan lahan. Ia mengaku tanah miliknya di wilayah Desa Watu Tau, Kabupaten Poso, telah ditempeli tanda Bank Tanah, meskipun dirinya mengantongi sertifikat tanah yang diterbitkan oleh instansi pertanahan.

“Sedangkan saya saja yang mantan gubernur dibegituin, bagaimana masyarakat lain? Nah ini saya kira perlu dibereskan, diluruskan,” katanya.

Baca Juga: Bunda Wiwik Apresiasi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu

Ia meminta Badan Bank Tanah tidak menggunakan pendekatan yang dapat menimbulkan tekanan terhadap masyarakat dalam proses pengelolaan lahan. Longki juga mendorong Bank Tanah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual dan berdialog dengan masyarakat.

Longki berharap persoalan HPL di Poso dapat diselesaikan melalui pertemuan bersama dengan menghadirkan kembali tokoh-tokoh masyarakat yang sebelumnya menyampaikan aspirasi dalam RDP. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan dapat dijembatani dan menghasilkan penyelesaian yang adil bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugasnya.

Editor : Annisa Wibdy
Bank Tanah dpr ri Kabupaten Poso sulawesi tengah Longki Djanggola