RADAR PALU - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (26/8/2026).
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Fery Budiutomo, meminta seluruh pihak tidak menutup mata terhadap dampak ekonomi maupun persoalan sosial dan lingkungan yang muncul di tengah aktivitas pertambangan di Kayuboko.
Fery mengatakan keberadaan aktivitas pertambangan turut memberikan dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari kawasan tersebut. Karena itu, menurutnya, penanganan aktivitas tambang tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas.
Baca Juga: Pertalite Sempat Langka di Palu, Pemprov Ungkap Penyebab dan Langkah Pertamina
“Yang pasti, perhatikan rakyat saya. Minimal jangan sampai ada yang berobat di rumah sakit menggunakan paket keluarga miskin,” tegas Fery dalam RDP.
Ia menyebut masyarakat di Kayuboko dan sejumlah wilayah di sekitarnya, seperti Air Panas, Parigimpu, Lebu, Lobu hingga Toboli, memiliki keterkaitan ekonomi dengan aktivitas di kawasan Kayuboko.
Fery juga menyoroti perubahan pola aktivitas pertambangan yang menurutnya tidak lagi sebatas pertambangan rakyat. Ia menyinggung penggunaan peralatan pertambangan berskala besar yang disebut telah ditemukan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Bersembunyi di Likuifaksi Balaroa, Tidak Jauh dari TKP
Selain persoalan ekonomi, Fery meminta pemerintah memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang. Ia menyinggung kondisi sungai dan kawasan sekitar Kayuboko yang dinilai mengalami perubahan dan membutuhkan perhatian pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Fery juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan setelah adanya kebijakan atau penetapan terkait legalitas kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Ia meminta instansi terkait menunjukkan hasil pengawasan di lapangan.
“Perhatikan dampak lingkungannya. Kalau tidak hujan, normalisasi sungai juga tidak ada. Ini nyata terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: PKS Parimo Respons Cepat Banjir Bandang Avolua, Salurkan Bantuan Tanggap Darurat
Terkait tuntutan masyarakat mengenai kompensasi, Fery mengakui persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan langsung DPRD Provinsi Sulteng. Menurutnya, DPRD Sulteng dalam RDP tersebut berperan memediasi aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah.
Fery meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong menindaklanjuti aspirasi masyarakat terdampak, termasuk mencari bentuk kompensasi yang dapat mengakomodasi kepentingan warga.
Ia juga meminta pihak koperasi yang terlibat dalam aktivitas di Kayuboko bersama pemerintah daerah mencari solusi terhadap tuntutan masyarakat, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati dan tidak semakin berkembang menjadi konflik.
Baca Juga: PKS Parimo Respons Cepat Banjir Bandang Avolua, Salurkan Bantuan Tanggap Darurat
Editor : Annisa Wibdy