RADAR PALU - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Baharuddin Sapii, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Tolitoli. Menurutnya, konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tidak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha perkebunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Baharuddin dalam rapat kerja Pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Baruga Lantai III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (3/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan itu merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN) di Kabupaten Tolitoli.
Baca Juga: Belasan Tahun Tak Tuntas, Pansus DPRD Sulteng Genjot Penyelesaian Konflik Agraria Tolitoli
Dalam forum tersebut, Baharuddin mempertanyakan kinerja OPD teknis yang dinilai tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap perusahaan setelah izin usaha diterbitkan.
Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki data lengkap mengenai aktivitas perusahaan, mulai dari perkembangan usaha hingga kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi setiap tahun.
"Saya heran, perusahaan sudah diberikan izin, tetapi sampai hari ini tidak ada laporannya. Mana laporan bulanannya, mana laporan tahunannya. Kok bisa dibiarkan? Mestinya di situ kerja pemerintah daerah," tegas Baharuddin.
Baca Juga: Demam Padel Ubah Wajah Gudang di Palu, DPRP Tegaskan Aturan PBG Tetap Berlaku
Menurutnya, setiap perusahaan yang telah memperoleh izin usaha perkebunan memiliki kewajiban melaporkan perkembangan kegiatan usahanya kepada pemerintah. Namun, dalam pembahasan Pansus ditemukan indikasi lemahnya pengawasan terhadap kewajiban tersebut.
Ia bahkan mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat mengajukan izin lanjutan berupa pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit apabila perkembangan usaha sebelumnya belum diketahui secara jelas.
"Awalnya diberikan izin perkebunan, kemudian mengajukan lagi izin untuk pabrik pengolahan sawit. Pertanyaannya, bagaimana perkembangan usaha sebelumnya? Di mana laporan-laporannya? Ini yang harus dijelaskan," katanya.
Baca Juga: DPRP Palu Dorong Gudang Beralih Fungsi, Dinilai Bisa Lebih Produktif
Baharuddin menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut pengelolaan lahan dalam skala besar yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ia mengungkapkan, konflik agraria yang kini ditangani Pansus telah berlangsung selama lebih dari 13 tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
"Kalau persoalannya kecil mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini menyangkut ratusan bahkan ribuan hektare lahan. Masyarakat dirugikan dan persoalan ini dibiarkan bertahun-tahun," ujarnya.
Baca Juga: LHP BPK Jadi Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kanwil Kemenkum Sulteng
Politisi tersebut juga mempertanyakan mengapa selama bertahun-tahun pemerintah daerah dinilai tidak mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Menurutnya, apabila pengawasan berjalan baik sejak awal, konflik agraria yang kini terjadi tidak akan berlarut-larut hingga memicu aksi protes masyarakat.
"Selama lebih dari 13 tahun persoalan ini belum selesai. Ini yang menjadi pertanyaan kami, ada apa sebenarnya sehingga persoalan sebesar ini tidak segera dituntaskan," ucapnya.
Baca Juga: Harmonisasi Perwali Kunjungan Kerja DPRD Perkuat Kepastian Hukum
Dalam rapat itu, Baharuddin meminta seluruh OPD yang dihadirkan memberikan data dan dokumen secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Pansus bekerja berdasarkan fakta dan dokumen, bukan asumsi.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada satu pun data yang ditutup-tutupi karena seluruh informasi akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD.
"Semua data harus dibuka. Kalau memang ada kekurangan atau pelanggaran, lebih baik disampaikan apa adanya. Jangan sampai ada data yang disembunyikan karena itu justru akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
Baca Juga: Hari Mangrove Sedunia, PT Agro Nusa Abadi Tanam 100 Pohon di Kawasan Pesisir Morowali
Baharuddin mengatakan, hasil pengumpulan data dari OPD nantinya akan dianalisis bersama tenaga ahli yang mendampingi Pansus sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia berharap rekomendasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah maupun perusahaan sehingga konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan secara menyeluruh.
"Kami ingin mengurai benang kusut persoalan ini satu per satu. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat persoalan yang tidak pernah selesai. Pansus hadir untuk mencari solusi berdasarkan data dan aturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Baharuddin menegaskan apabila dalam proses pembahasan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan lahan, DPRD tidak akan menutup mata.
Menurutnya, seluruh hasil kerja Pansus akan menjadi rekomendasi resmi lembaga DPRD dan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
"Kami bekerja berdasarkan data. Kalau nanti ada temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum, tentu akan menjadi bagian dari rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan persoalan konflik agraria ini benar-benar memperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.
Editor : Annisa Wibdy