Alfian Chaniago Minta APH Selidiki Dugaan Penerbitan Surat Tanah di Atas Lahan HGB di Mantikulore

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:07 WIB
Alfian Chaniago Anggoga komisi C DPRD Kota Palu. FOTO: Dokumen Pribadi
Alfian Chaniago Anggoga komisi C DPRD Kota Palu. FOTO: Dokumen Pribadi

RADAR PALU - Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, H. Alfian Chaniago, SE, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah garapan maupun lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kecamatan Mantikulore. Ia meminta masyarakat memastikan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari kerugian.

Pernyataan tersebut disampaikan Alfian menyusul adanya dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan surat penyerahan tanah garapan yang disebut berada di atas lahan berstatus HGB maupun tanah negara.
Menurut Alfian, masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan tawaran penjualan lahan yang belum memiliki kepastian hukum.

"Jangan sampai masyarakat tergiur membeli tanah garapan maupun tanah HGB yang bukan berasal dari pemegang hak yang sah. Tanah garapan bisa saja masih berstatus tanah negara, sedangkan tanah HGB sudah memiliki pemegang hak," kata Alfian. Senin (27/7/2026). 

Baca Juga: PHRI: Festival Buya Subi Dongkrak Hunian Hotel dan Ekonomi Palu

Ia menilai, apabila benar terdapat penerbitan dokumen pertanahan yang tidak sesuai dengan status hukum lahan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membeli tanah tersebut.

Alfian juga mengingatkan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan maupun kelurahan agar berhati-hati dalam menerbitkan dokumen pertanahan. Menurutnya, setiap keputusan administrasi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak melampaui kewenangan yang dimiliki.

Politisi Gerindra itu menyebut, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pejabat yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Proyek Jalan Kota Palu yang Dikerja CV Palu Mandiri Sejahtera dan CV Bangun Konstruksi Diduga Gunakan Alat Berat Tak Sesuai Dokumen Tender

Selain itu, Alfian meminta Wali Kota Palu mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang diduga terlibat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

"Saya berharap Wali Kota Palu memberikan sanksi tegas kepada bawahannya apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Tak hanya itu, Alfian juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan penerbitan dokumen pertanahan tersebut agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah bertambahnya korban.

Baca Juga: BPK Wilayah XVIII Dorong Anak Muda Palu Aktif Lestarikan Budaya

Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan penerbitan surat tanah bermasalah agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Laporan dari masyarakat sangat penting agar seluruh dugaan ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Alfian berharap kasus tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif sehingga mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari. (*)

Editor : Annisa Wibdy
Sengketa Tanah hukum Mantikulore dprd