RADAR PALU – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Regulasi tersebut dinilai mendesak agar program penguatan keluarga dan pendidikan karakter dapat segera diterapkan di tengah masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi'ah, mengatakan keluarga tetap menjadi benteng pertama dalam membentuk karakter anak. Karena itu, perda yang telah disahkan perlu segera diperkuat dengan aturan pelaksana agar tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
"Semua itu kembali kepada keluarga. Pendidikan pertama anak ada di rumah. Karena itu Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga harus segera dijalankan melalui aturan pelaksana agar program-programnya bisa dilaksanakan," kata Wiwik, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan yang melibatkan anak dan remaja saat ini semakin kompleks. Mulai dari pergaulan bebas, kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan media digital, hingga fenomena LGBT menjadi tantangan yang harus dihadapi melalui penguatan peran keluarga.
Wiwik menjelaskan, Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga sebenarnya telah memuat sejumlah program, termasuk parenting bagi orang tua dan pembentukan Tim Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun seluruh program tersebut belum dapat berjalan maksimal karena belum adanya Pergub sebagai petunjuk pelaksanaan.
Ia menilai penerbitan Pergub menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan menyusun regulasi baru yang memerlukan proses panjang melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik hingga pembahasan bersama DPRD.
Baca Juga: Kejati, Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas Sulteng Sepakati Persidangan Elektronik
"Kalau melalui peraturan gubernur tentu lebih cepat. Yang penting program-program ketahanan keluarga bisa segera dijalankan," ujarnya.
Selain mendorong percepatan Pergub, Komisi IV DPRD Sulteng juga akan memperkuat pendidikan karakter dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Wiwik, pendidikan karakter berbasis kearifan lokal perlu dipadukan dengan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, perundungan (bullying), serta literasi digital bagi peserta didik. Ia juga menyebut Komisi IV bersama MUI telah menyampaikan sikap menolak LGBT dan berencana menindaklanjutinya melalui regulasi.
"Kemarin bersama MUI dan Komisi IV kami sudah menyampaikan sikap menolak LGBT. Ke depan kami akan menindaklanjutinya melalui aturan, bisa melalui perda ataupun peraturan gubernur agar pelaksanaannya lebih cepat," katanya.
Wiwik menegaskan pembentukan karakter anak tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Orang tua memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam mengawasi penggunaan gawai dan akses internet yang kini sangat mudah dijangkau anak-anak.
"Banyak orang tua mengira anaknya aman karena berada di rumah. Padahal dari kamar mereka bisa mengakses berbagai konten melalui media sosial dan internet. Karena itu parenting dan literasi digital bagi orang tua menjadi sangat penting," ujarnya.
Sebagai pengelola lembaga pendidikan, Wiwik mengaku telah menerapkan pola kerja sama antara sekolah, wali kelas, dan orang tua melalui komitmen bersama untuk mengawal perkembangan peserta didik.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Pergub Ketahanan Keluarga sehingga berbagai program pembinaan keluarga, parenting, dan pendidikan karakter dapat segera diimplementasikan.
"Kalau keluarga diperkuat, maka upaya mencegah berbagai persoalan sosial pada anak dan remaja akan lebih efektif karena dimulai dari lingkungan keluarga sebagai tempat pendidikan pertama," pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin