Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Setujui Ranperda APBD 2025, Pemkot Palu Tinggal Tunggu Evaluasi Gubernur

Annisa Wibdy • Senin, 13 Juli 2026 | 19:11 WIB
DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi. (Annisa Nurul Wibdy)
DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi. (Annisa Nurul Wibdy)

RADAR PALU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi mendapat persetujuan DPRD Kota Palu. Tahap berikutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026), setelah Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, membacakan pendapat akhir pemerintah mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu dipimpin Ketua DPRD Rico Andi Tatto Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca dan Wakil Ketua II Anugrah Pratama. Hadir pula anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli fraksi, serta insan pers. 

Baca Juga: DPRD Sulteng Mulai Kaji Ranperda Anti-LGBT, MUI Beri Sejumlah Catatan

Dalam penyampaiannya, Imelda menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah setelah seluruh pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan selesai.

"Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus terakhir dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan menjadi wujud pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Imelda.

Ia menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD memuat berbagai laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan. 

Baca Juga: DPRD Palu Matangkan Ranperda STBM, Perkuat Aturan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Selain itu, turut dilampirkan dokumen pendukung berupa laporan aset daerah, piutang, investasi pemerintah daerah, laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD), serta realisasi belanja untuk program prioritas nasional maupun daerah.

Imelda mengatakan, selama pembahasan Ranperda, pemerintah daerah membangun komunikasi intensif dengan DPRD melalui Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Panitia Khusus (Pansus).

Seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRD, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi regulasi.

"Atas saran dan pendapat dari Panitia Khusus, Pemerintah Kota Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan untuk mewujudkan penyempurnaan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan," katanya.

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Ranperda tersebut akan dikirim kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, Bapemperda, dan Pansus, yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang telah mendukung proses pembahasan melalui penyediaan data dan informasi. 

Baca Juga: Aksi Tolak LGBT Diapresiasi DPRD Palu, Ranperda Disiapkan 2027

Mengakhiri sambutannya, Imelda berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Kami memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT agar mampu mewujudkan Kota Palu yang lebih baik di masa yang akan datang," tutupnya.

Setelah penyampaian pendapat akhir pemerintah, seluruh anggota DPRD Kota Palu menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Ranperda APBD 2025 #APBD Kota Palu #Imelda Liliana Muhidin #Pemkot Palu #DPRD Kota Palu