RADAR PALU – DPRD Kota Palu mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Palu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun, di balik capaian tersebut, legislatif masih menemukan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tatto Djanggola didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca dan Wakil Ketua II Anugrah Pratama. Pemerintah Kota Palu diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Usman.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Ditunda, Ini Alasan Banmus Ubah Jadwal
Laporan Pansus yang diketuai Ratna Mayasari Agan dibacakan Sultan Amin Badawi. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan hasil pembahasan Ranperda sekaligus memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Sultan menjelaskan, pembahasan dilakukan setelah Pansus dibentuk melalui rapat paripurna pada 6 Juli 2026. Selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli, Pansus memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengklarifikasi data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK.
Pansus memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkot Palu mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kali berturut-turut. Menurut DPRD, capaian tersebut mencerminkan perbaikan dalam sistem pengendalian internal, penyajian laporan keuangan, pengelolaan aset daerah, hingga tata kelola badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Program Bedah Rumah Palu Tertunda hingga 2026, DPRD Minta Perkim Berbenah
Meski demikian, DPRD menilai masih ada sejumlah sektor yang membutuhkan perhatian serius.
Salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi PAD pada 2025 mencapai Rp555,88 miliar atau 87,19 persen dari target Rp637,53 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran 75,90 persen.
Pansus meminta Pemerintah Kota Palu terus memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi agar kemampuan fiskal daerah semakin mandiri dan tidak bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Selain itu, DPRD menyoroti belum terealisasinya program bedah rumah bagi 300 penerima manfaat dengan nilai anggaran sekitar Rp6 miliar. Pansus juga meminta percepatan perbaikan lampu penerangan jalan umum yang hingga kini masih banyak mengalami kerusakan.
Menurut DPRD, program-program tersebut perlu menjadi prioritas agar manfaat anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Catatan lain yang menjadi perhatian adalah rendahnya realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari target Rp71,15 miliar, realisasi baru mencapai Rp45,10 miliar atau sekitar 63,40 persen.
Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, Pansus mendorong Pemerintah Kota Palu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam pendataan perusahaan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar pemungutan pajak MBLB.
Baca Juga: Lampu Jalan Padam Tak Kunjung Diperbaiki, Ketua Pansus DPRD Palu Minta Perkim Gerak Cepat
Menutup laporannya, Pansus berharap seluruh rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palu untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD, permintaan persetujuan anggota dewan terhadap Ranperda, serta pendapat akhir Pemerintah Kota Palu sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.***
Editor : Muhammad Awaludin