Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Kota Palu Soroti Ribuan Anak Tidak Sekolah, Disdikbud Diminta Percepat Penanganan

Annisa Wibdy • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:53 WIB
Komisi A DPRD Kota Palu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membahas penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Palu.
Komisi A DPRD Kota Palu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membahas penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Palu.

RADAR PALU – Tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Palu menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kota Palu. Melalui rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), DPRD meminta pemerintah daerah segera mempercepat langkah penanganan agar seluruh anak usia sekolah memperoleh hak atas pendidikan.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Kota Palu, Senin (29/6/2026), digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat mengenai masih adanya anak-anak usia sekolah yang belum mengenyam pendidikan maupun yang putus sekolah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palu menegaskan persoalan ATS bukan sekadar persoalan pendidikan, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar setiap anak yang harus dijamin pemerintah. 

Baca Juga: DPRD Palu Bahas Aturan Peredaran Minuman Beralkohol, Izin Penjualan di Restoran Jadi Perhatian

"Persoalan Anak Tidak Sekolah menjadi perhatian serius bagi kami. Banyak laporan yang masuk terkait kondisi ini, sehingga DPRD merasa perlu memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengetahui langkah-langkah penanganannya," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Disdikbud Kota Palu memaparkan data terbaru yang menunjukkan jumlah Anak Tidak Sekolah masih mencapai ribuan orang. Angka itu dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah karena berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan apabila tidak segera diatasi.

Komisi A menilai penyebab anak tidak bersekolah sangat beragam, mulai dari persoalan ekonomi keluarga, kondisi sosial, hingga faktor lingkungan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendataan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

DPRD juga menekankan pentingnya penyusunan basis data yang akurat agar setiap program penanganan benar-benar tepat sasaran. Melalui data yang valid, pemerintah diharapkan mampu mengidentifikasi penyebab utama anak tidak bersekolah di setiap wilayah di Kota Palu. 

Baca Juga: DPRD Kota Palu Usulkan Parkir Gratis untuk Keluarga Pasien Rawat Inap RSUD Anutapura

"Jangan sampai ada anak yang tidak sekolah lagi di Kota Palu. Ini menjadi bentuk pengawasan yang serius dari DPRD agar pemerintah daerah benar-benar menghadirkan solusi dan memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikannya," tegas Ketua Komisi A.

Selain memperbaiki pendataan, Komisi A meminta Disdikbud memperkuat koordinasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, sekolah, serta instansi terkait untuk menelusuri keberadaan anak-anak yang belum terjangkau sistem pendidikan.

DPRD juga mendorong pemerintah menyusun program yang lebih terarah agar Anak Tidak Sekolah dapat kembali mengenyam pendidikan, baik melalui jalur sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan sesuai kondisi masing-masing.

Komisi A menegaskan penanganan ATS akan terus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Palu. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan berbagai program yang dijalankan mampu menekan angka Anak Tidak Sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Palu.

DPRD berharap langkah tersebut tidak hanya menurunkan jumlah ATS, tetapi juga menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Kota Palu secara berkelanjutan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Anak Tidak Sekolah #Komisi A DPRD #Disdikbud Palu #DPRD Kota Palu #Pendidikan Kota Palu