RADAR PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyurati Kementerian ESDM untuk memperoleh kepastian mengenai status Blok Migas Surumana di Kabupaten Donggala.
Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi bersama OPD terkait dan pemangku kepentingan sektor minyak dan gas yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Senin (29/6/2026).
Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, mengatakan langkah itu diambil setelah rapat memperoleh penjelasan dari SKK Migas mengenai kondisi terkini Blok Surumana.
Baca Juga: DPRD Palu Matangkan Ranperda STBM, Perkuat Aturan Sanitasi Berbasis Masyarakat
Menurutnya, sebelumnya DPRD menduga wilayah kerja tersebut telah memasuki tahap operasional sehingga berpotensi memengaruhi perhitungan lifting minyak dan gas di Sulawesi Tengah. Namun, hasil rapat menunjukkan belum ada aktivitas produksi yang berlangsung di lokasi tersebut.
"Diklarifikasi oleh SKK Migas tadi bahwa Blok Surumana itu dulu pernah ada aktivitas oleh perusahaan Exxon, cuma dia bilang memang Exxon habis itu dikembalikan ke negara, tidak dibatal itu aktivitas," ujar Dandy.
Ia menjelaskan, kontrak kerja sama di Blok Surumana disebut tidak pernah dibatalkan meski sebelumnya wilayah tersebut telah dikembalikan kepada negara. Kondisi itu membuat status blok migas tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Pegadaian Palu Khitan 122 Anak, Peserta Dapat Tabungan Emas Gratis
"Awalnya kita pikir memang ada betul, cuma perhitungan lifting yang harus kita cepat antisipasi, cuma ternyata aktivitasnya yang tidak ada di situ. Oleh karena itu kita minta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyurat ke Kementerian ESDM," katanya.
Menurut Dandy, kepastian status Blok Surumana penting karena kawasan tersebut memiliki potensi sumber daya migas yang cukup besar. Informasi resmi dari Kementerian ESDM juga dibutuhkan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah kebijakan ke depan.
Selain membahas Blok Surumana, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah juga menyoroti data survei seismik pengeboran sumur migas yang berada dalam radius sekitar empat mil laut dari wilayah Kabupaten Donggala.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, DPRD menilai pemerintah daerah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap aktivitas eksplorasi maupun pengelolaan migas di wilayah tersebut.
Dalam rapat tersebut, Komisi III merumuskan tiga langkah tindak lanjut. Pertama, meminta Dinas ESDM Sulawesi Tengah segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan status Blok Surumana.
Kedua, DPRD akan meminta penjelasan mengenai pelaksanaan survei seismik di sejumlah blok migas lainnya sebagai langkah antisipasi terhadap potensi persoalan sosial di wilayah sekitar area eksplorasi.
Baca Juga: Anwar Hafid Ajak Kampus Jadi Mitra Riset, KKN Diminta Fokus Petakan Kebutuhan Masyarakat
"Ini tentunya kita sebagai stakeholder yang ada di Sulawesi Tengah, kita harus saling bahu-membahu untuk menjaga keakraban dan meredam konflik sosial masyarakat yang ada," ujar Dandy.
Ketiga, DPRD menjadwalkan rapat lanjutan bersama SKK Migas serta dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni JOB Tomori dan Pertamina EP Donggi Matindok. Pertemuan tersebut akan membahas pelaksanaan AMDAL, dampak kegiatan migas terhadap masyarakat sekitar, hingga berbagai persoalan lain yang berkembang di lapangan.
Melalui langkah tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki informasi yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan sektor migas di Sulawesi Tengah, sekaligus dapat mengantisipasi potensi penerimaan daerah dan meminimalkan konflik sosial di wilayah operasi migas.***
Editor : Muhammad Awaludin