Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Sorot Kecelakaan Tambang, Izin Diselidiki

Annisa Wibdy • Rabu, 15 April 2026 | 16:51 WIB
RDP DPRD Sulteng bahas kecelakaan tambang Morowali, soroti dugaan subkontraktor tanpa izin dan tanggung jawab perusahaan. (Annisa WibdyRadar Palu)
RDP DPRD Sulteng bahas kecelakaan tambang Morowali, soroti dugaan subkontraktor tanpa izin dan tanggung jawab perusahaan. (Andika Nur Hikmah/Radar palu)

RADAR PALU – DPRD Sulawesi Tengah mengendus dugaan pelanggaran serius di balik kecelakaan kerja tambang di Morowali, termasuk kemungkinan adanya subkontraktor yang beroperasi tanpa izin.

Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan IV digelar Rabu (15/4/2026) di DPRD Sulteng untuk mengusut insiden di lokasi tambang PT Fajar Metal Industri yang sempat viral.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi menegaskan, hasil awal belum bisa disimpulkan. Namun, sejumlah temuan sudah mengarah pada persoalan tata kelola dan tanggung jawab perusahaan. 

Baca Juga: Kecelakaan Tambang Morowali Disorot DPRD, Perusahaan Diminta Buka Kronologi

“Kami belum keluarkan rekomendasi karena data belum komprehensif,” ujarnya usai rapat.

Dugaan Pelanggaran Izin

Dalam pembahasan, DPRD menemukan indikasi adanya subkontraktor yang tidak mengantongi izin resmi. Temuan ini dinilai krusial karena berpotensi masuk ranah pidana.

Jika terbukti, pelanggaran tersebut bisa berujung sanksi berat, mulai dari hukuman badan hingga denda maksimal Rp100 miliar. 

Baca Juga: DPRD Sulteng Dalami Insiden Kecelakaan Kerja di PT Fajar Metal Industri

Selain itu, status PT Fajar Metal Industri sebagai subkontraktor juga menjadi sorotan. DPRD menilai tanggung jawab tidak berhenti di perusahaan pelaksana.

“Perusahaan induk juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Hidayat.

Hak Pekerja Disorot

DPRD juga menekan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan seluruh hak korban kecelakaan dipenuhi, termasuk jaminan keselamatan kerja dan kompensasi.

Pengawasan terhadap aktivitas tambang disebut harus diperketat, terutama di wilayah dengan aktivitas industri tinggi seperti Morowali.

“Kami akan terus awasi agar hak pekerja benar-benar dipenuhi,” katanya.

DPRD Siapkan Langkah Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memanggil PT Heng Jaya selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk dimintai klarifikasi. 

Baca Juga: Anggota DPRD Henny Humbu Bantah Intimidasi Jurnalis Erni Ba'u

Langkah tegas pun disiapkan jika ditemukan pelanggaran. DPRD membuka opsi rekomendasi penutupan operasional, baik sementara maupun permanen.

“Jangan sampai tambang tanpa izin terus terjadi. Pengawasan harus diperketat dari daerah hingga pusat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah, terutama terkait keselamatan kerja dan kepatuhan hukum di sektor strategis tersebut.***

Editor : Muhammad Awaludin
#keselamatan kerja #DPRD Sulteng #morowali #kecelakaan tambang #izin tambang dicabut