Menanti Terangnya Nurani Peradilan di Tingkat Banding

lib • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:25 WIB
Second Opinion: Melihat dan merefleksikan berbagai isu di sekitar kita dari sudut pandang yang lebih luas.
Second Opinion: Melihat dan merefleksikan berbagai isu di sekitar kita dari sudut pandang yang lebih luas.

Oleh: Ito Lawputra, SH, MH

Di tengah riuhnya lalu lintas Kota Palu pada suatu malam di bulan Ramadan, sekitar Februari 2026, sebuah garis takdir berubah menjadi labirin ketidakadilan bagi seorang pedagang kecil bernama Muhidin. 

Ia bukan penjahat jalanan, bukan pula pengemudi ugal-ugalan yang mencari sensasi di atas aspal malam; ia hanyalah seorang ayah yang tengah berkendara pulang bersama putrinya setelah seharian memeras keringat demi menyambung hidup keluarga.

Tragedi yang menimpa almarhumah Wahdania adalah kedukaan mendalam bagi kita semua, sebuah kehilangan yang meremukkan hati setiap orang tua dan keluarga yang ditinggalkan. 

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Trans Sulawesi Poso, Pegawai Desa Tewas Tabrakan dengan Motor Pelajar

Namun, rasa duka yang sah tidak boleh dibayar dengan ketidakadilan baru. Keadilan sejati tidak pernah dibangun di atas fondasi penyeretan kambing hitam hanya agar sebuah perkara lekas tertutup di atas meja penyidik.

Muhidin tidak pernah berniat mencelakai siapa pun. Ia berada di jalurnya, memperlambat kendaraan, dan berhadapan dengan situasi darurat yang mustahil dihindari manusia biasa: korban terjatuh lebih dulu akibat tabrakan antarsepeda motor di jalan yang berlubang, lalu hempasan material keras mengenai kendaraannya dalam hitungan detik. 

Fakta medis dari dokter spesialis bedah syaraf telah dengan jernih menyatakan tidak pernah ada jejak ban yang melindas kepala korban. Namun, sains dan nurani seolah redup ketika badai prasangka di media sosial terlanjur membakar persepsi publik. 

Baca Juga: Lima Tahun Menunggu Keadilan, IPHI Pimpinan Ahmad Yani Lanjutkan Laporan Kriminal

Muhidin yang datang ke kantor polisi dengan itikad baik mencari perlindungan atas fitnah yang menimpanya, justru pulang dengan status tersangka dan jerat hukuman penjara.
 
Analisis Yuridis dan Doktriner
1. Kelemahan Kausalitas (Causaliteitsleer) dan Pengabaian Kausalitas Utama (Proximate Cause)
Dalam hukum pidana lalu lintas (Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009), untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas matinya seseorang, harus terpenuhi hubungan kausal mutlak antara kelalaian terdakwa dengan akibat kematian (conditio sine qua non yang diuji dengan teori adequaat / proximus).

 Berdasarkan seluruh berkas (keterangan Saksi Irwansyah, Saksi M. Arif, Saksi A de Charge Muh. Thariq, dan pengakuan kronologi awal), peristiwa ini diawali oleh insiden kecelakaan pertama: korban (Wahdania) mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan menabrak pemotor pria tak dikenal yang hendak menyeberang/berada di depannya.

Baca Juga: Rekam Jejak Perjuangan Keadilan Energi Antar Muhammad Safri Raih Santri Award 2026

Benturan awal inilah penyebab langsung terpentalnya korban dan/atau sepeda motor ke aspal. Terlemparnya korban ke jalur lain adalah intervening event yang berada di luar kontrol dan kehendak Muhidin. Muhidin tidak menciptakan risiko utama (inadmissible risk) atas hilangnya keseimbangan korban di jalan raya.

2. Asas Geen Straf Zonder Schuld dan Doktrin Keadaan Memaksa / Noodweer / Overmacht
Muhidin berada di jalur perjalanannya dan hanya berupaya menghindari lubang jalan. Dalam doktrin hukum lalu lintas, munculnya korban yang mendadak terpental jatuh tepat di hadapan kendaraan yang sedang berjalan dalam hitungan detik diklasifikasikan sebagai sudden emergency doctrine (keadaan darurat seketika).

 Pengemudi tidak dapat dibebani culpa (kelalaian pidana) apabila tidak ada jeda waktu atau jarak reaksi yang wajar untuk menghentikan kendaraan secara penuh (unavoidable accident). Ahli Perhubungan (Raynaldi) sendiri menyatakan jarak titik manuver hanya 2–3 meter, yang secara teknis mustahil untuk menghentikan laju mobil seketika.

Baca Juga: Paripurna APBD 2027: Fraksi NasDem DPRD Sulteng Soroti Kenaikan Pajak Daerah dan Desak Keadilan Pemb

3. Pertentangan Fakta Forensik Medis dengan Narasi "Pelindasan Kepala"
Dakwaan JPU dan pertimbangan putusan mendalilkan bahwa mobil Calya Muhidin "melindas bagian kepala korban". Namun, fakta medis di persidangan dari Ahli Bedah Syaraf RSUD Undata (dr. Muh. Mundzir A., Sp.BS):
Tidak ditemukan luka dua arah (crush injury) pada kepala korban yang merupakan ciri khas roda kendaraan melindas kepala manusia.

Luka yang terjadi adalah retak/patah tengkorak akibat benturan benda tumpul keras, bersesuaian dengan benturan kepala korban ke aspal atau benturan tabrakan pertama saat korban terlempar tanpa menggunakan helm.

Kerusakan mobil Muhidin (alat bukti T-5) hanya lecet/gores di bumper kanan bawah, yang secara logis mekanik tabrakan membuktikan mobil hanya terkena lontaran bodi sepeda motor, bukan menabrak langsung tubuh korban dengan kecepatan 50–60 km/jam.

Baca Juga: Hari Keadilan Ekologis, Warga Touna dan Morowali Tolak Ancaman PLTA dan Pengambilan Air

4. Kerancuan Pembuktian dan Standar Beyond a Reasonable Doubt
Majelis Hakim mengabaikan prinsip in dubio pro reo (jika ada keraguan mengenai kesalahan, putusan harus menguntungkan terdakwa):
Ionkonsistensi Saksi Kunci: Saksi Irwansyah dalam persidangan dan BAP verbalisan awalnya mengaku membelakangi TKP dan baru menoleh setelah kejadian, namun keterangannya dipaksakan seolah melihat detik demi detik tabrakan.

 Pengabaian Keterangan Saksi Berdiri Bebas: Keterangan Saksi Muhammad Thariq yang berkendara searah dengan Muhidin menegaskan Muhidin melaju pelan dan tidak melindas korban. Penolakan hakim atas kesaksian ini hanya dengan dalih "karena Thariq tidak berani kembali ke titik tabrakan" merupakan kesimpulan spekulatif (non-sequitur).

Keterangan Saksi Anak (Selviana Putri): Pasal 218 KUHAP 2025 memang mengatur penolakan sumpah keluarga sedarah, namun keterangan yang disampaikan tetap merupakan petunjuk bersesuaian (indicium) mengenai posisi laju mobil yang pelan menjelang singgah membeli bakso.

Baca Juga: Sengkarut Agraria: Urgensi BRAN dan Keadilan Sosial-Ekologis
 
Analisis Humanis: Kriminalisasi atas Prasangka dan Trial by Media
1. Korban Viralitas Medsos (Trial by Social Media)
Berdasarkan fakta berkas perkara dan pemberitaan pers lokal Palu (Radar Palu, liputan tim hukum Rukly Chahyadi), perkara ini bermula bukan dari tangkap tangan polisi di TKP, melainkan dari viralnya narasi sepihak di media sosial (Instagram) yang menuduh Muhidin melakukan "tabrak lari".

 Muhidin datang ke Polresta Palu dengan itikad baik sebagai warga negara untuk mengadukan pencemaran nama baik, namun laporannya ditolak dan statusnya langsung dialihkan menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas. Ini memperlihatkan fenomena post-truth justice, di mana tekanan opini publik menggeser objektivitas penyidikan.

2. Tanggung Jawab Muhidin yang Direduksi
Muhidin tidak melarikan diri secara pengecut; ia menepikan kendaraannya di dekat lokasi (samping BRI Link) dan turun dari mobil. Ketika ia melihat warga sekitar dan mobil pikap sudah mengangkat korban untuk evakuasi cepat ke RS, ia tidak menghalangi evakuasi. 

Baca Juga: Anak Garuda Keadilan Sulteng Raih Juara 5 Nasional Lomba 81 Living Legends DPP PKS

Menuntut seorang pedagang kecil dengan ancaman kurungan 2,5 tahun dan memvonisnya 1 tahun penjara mengabaikan beban psikologis dan sosial yang ia pikul sebagai tulang punggung keluarga.

3. Infrastruktur Jalan dan Pihak Ketiga yang Luput
Jalan berlubang di Jalan Sungai Manonda adalah faktor determinan lingkungan yang memaksa para pengendara bermanuver. Begitu pula pemotor misterius yang menyeberang sembarangan tanpa prioritas, yang memicu korban terpental, tidak pernah diidentifikasi dan dituntut pertanggungjawabannya oleh kepolisian. 

Membebankan seluruh akibat fatalitas hanya kepada Muhidin adalah bentuk pengkambinghitaman hukum (scapegoating).
Bagi para pencari keadilan dan nurani masyarakat luas, perkara Muhidin adalah cermin telanjang tentang betapa rentannya rakyat kecil di hadapan hukum yang bekerja secara mekanis dan tertekan oleh viralitas. 

Baca Juga: Tagih Keadilan Fiskal Sulteng, Safri Minta Presiden Evaluasi Insentif Hilirisasi

Jangan sampai hukum kita kehilangan jiwanya—hukum yang hanya tajam menghukum siapa yang paling lemah dan paling mudah disalahkan, sementara akar masalah kelayakan jalan dan pengendara awal yang memicu insiden dibiarkan menguap begitu saja.

Menghukum Muhidin tidak akan mengembalikan nyawa korban, melainkan justru menambah satu lagi korban ketidakadilan: seorang kepala keluarga yang direnggut kemerdekaannya atas kesalahan yang tidak pernah ia lakukan. 

Keadilan substantif menuntut keberanian para penegak hukum di tingkat peradilan yang lebih tinggi untuk melihat fakta dengan mata hati yang jernih, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan membebaskan Muhidin demi memulihkan martabat kemanusiaan kita bersama.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKS Sulteng Apresiasi Gebrak 17 Garuda Keadilan

Rekomendasi Perspektif Keadilan bagi Muhidin
1. Keadilan Substantif di Tingkat Banding: Putusan Lepas (Onslag) atau Bebas (Vrijspraak)
Keadilan sejati bagi Muhidin adalah putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Tinggi Palu karena kelalaian fatal (culpa lata) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melampaui keraguan yang beralasan, atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) karena perbuatan manuver menghindari lubang dan benturan tak terelakkan akibat terpentalnya motor korban berada di bawah payung overmacht / noodweer darurat lalu lintas.

2. Rekonstruksi Ulang Beban Tanggung Jawab
Keadilan hukum lalu lintas modern tidak boleh menuntut mata ganti mata (retributif mutlak). Kematian korban adalah tragedi kemanusiaan yang mendalam, namun tidak boleh ditebus dengan mengorbankan orang yang tidak bersalah. Jika pertanggungjawaban tetap dinilai ada secara administratif/keperdataan, penyelesaian seharusnya diletakkan pada skema kompensasi santunan asuransi Jasa Raharja dan bantuan kemanusiaan kekeluargaan, bukan pidana penjara badan yang merampas kemerdekaan seorang pedagang kecil.

3. Pemulihan Harkat dan Martabat (Rehabilitasi Nama Baik)
Muhidin berhak atas rehabilitasi nama baik sesuai amanat KUHAP. Fitnah tabrak lari yang sempat menghancurkan kehidupan sosial dan usahanya harus diluruskan melalui pencatatan putusan peradilan tingkat banding yang objektif dan transparan.

Penulis merupakan praktisi hukum dan juga lawyer. ***

Editor : lib
Ito Lawputra Muhidin Kasus Kecelakaan Palu Pengadilan Tinggi Palu Keadilan Hukum