Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Formula Harga yang Buta: Menghitung Nikel, Mengabaikan Nyawa Rakyat

Muchsin Siradjudin • Kamis, 9 April 2026 | 15:53 WIB
Dedi Askary (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).
Dedi Askary (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).

Oleh: Dedi Askary, SH. *)


PEMERINTAH baru saja mengumumkan sebuah ambisi teknokratis, sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Minerba di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Senin 6 April 2026 terkait Harga Patokan Mineral (HPM), dengan “memperumit” formula Harga Patokan Mineral (HPM) dimana memasukkan variabel kobalt dan besi.

Di atas kertas, ini tampak seperti langkah cerdas untuk meningkatkan nilai ekonomi dan mempertebal pundi-pundi negara melalui Harga Acuan yang lebih tinggi.

Namun, di balik angka-angka statistik dan rumus matematis tersebut, terdapat semacam “lubang hitam kemanusiaan” yang sengaja dibiarkan menganga.

Baca Juga: Modus Kejahatan CSR Tambang, Kejati Sulteng Tetapkan Sekdes Tamainusi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp9,6 Miliar

Jika Kementerian ESDM mampu menghitung nilai kobalt hingga ke satuan desimal terkecil, mengapa mereka mendadak buta huruf saat harus menghitung nilai nyawa, lingkungan, dan kedaulatan rakyat akibat kehadiran Industeri atau Investasi?

1. Akuntansi Ekologi yang Cacat
Dalam logika pasar yang dianut pemerintah, nikel adalah "harta," sementara hutan yang gundul dan sungai yang memerah karena limbah hanyalah "risiko sampingan." Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan dengan tegas bahwa “hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia yang fundamental.

Bentang Alam yang Hilang:
Siapa yang membayar kompensasi atas perubahan bentang alam radikal yang tak mungkin kembali akibat eksploitasi atau pengerukan material minerba baik yang ada diatas maupun yang ada diperut Bumi.

Baca Juga: PETI Merajalela, Regulasi Tambang Rakyat Tak Kunjung Terbit, DPRD Minta Langkah Nyata

Bencana Buatan:
Banjir bandang yang menghantam pemukiman warga hingga menelan korban jiwa bukan sekadar fenomena alam; itu adalah "biaya eksternalitas" dari aktivitas tambang yang tidak pernah masuk dalam formula HPM.
Pemerintah menghargai mineral, tapi me-nol-kan nilai ekosistem yang menjadi penyangga hidup rakyat.

2. Mesin Reproduksi Kemiskinan Radikal
Narasi "peningkatan nilai ekonomi" adalah ilusi jika pada akhirnya ia justru menjadi  “mesin reproduksi kemiskinan radikal”. Investasi tambang sering kali datang dengan pola pembebasan lahan yang agresif. Petani yang dulunya berdaulat atas pangannya, dipaksa menjadi buruh upahan yang rentan.

Pemiskinan Terstruktur:
Saat lahan dilepaskan demi ganti rugi sesaat, aset produksi masyarakat hilang selamanya, dan ini berbahaya untuk kondisi kehidupan masyarakat, kita bisa membayangkan bahwa pada kondisi atau dalam situasi tertentu, sebagai petani kita sudah tidak memiliki aset-aset produksi berupa tanah-tanah pertanian serta sumber-sumber air bersih akibat pembebasan lahan pada masa awal hadirnya industeri hingga melakukan eksploitasi dan proses produksi, bayangkan kondisi rentan yang bakal terjadi dan kita rasakan pada saat situasi itu datang suka atau tidak suka.

Baca Juga: Safri Soroti Tambang Ilegal di Parimo, Minta Solusi Ekonomi dan Kecam Teror Aktivis

Ancaman Pasca-Tambang:
Ketika cadangan habis atau perusahaan kolaps, disisi lain masyarakat sudah tidak lagi memiliki aset-aset produksi berupa tanah perkebunan atau pertanian untuk dicangkul. Mereka terdampar dalam budaya industrial yang runtuh, tanpa memiliki keterampilan bertahan hidup di tanah yang sudah hancur.

Negara harus menjawab

Seperti apa perhitungan atas hilangnya hak masyarakat atas sumber daya ekonomi mandiri mereka?

3. Dehumanisasi dalam Formula Matematika
Kebijakan yang hanya berfokus pada formula harga mencerminkan pandangan pemerintah yang menganggap rakyat hanya sebagai penonton di pinggiran lubang tambang.

Baca Juga: IPR Diduga Disalahgunakan, Tambang Gunakan Banyak Ekskavator: DPRD Parimo Minta Jangan Ada Pembiaran

“Negara tidak boleh hanya menjadi 'kasir' bagi korporasi yang sibuk menghitung dividen, sementara rakyat memikul beban kerusakan keuangan dan sosial di masa depan."

Negara memikul tanggung jawab besar (state obligation) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia setiap
Warganya tanpa terkecuali. 

Menetapkan harga kobalt tanpa menetapkan biaya “pemulihan sosial dan lingkungan” adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi Negara kita.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri, Soroti Ketimpangan DBH dan Hak Daerah dari Tambang IUPK

Kesimpulan: 
Butuh Formula Keadilan, Bukan Sekadar Harga

Jika pemerintah benar-benar ingin mewujudkan kesejahteraan, maka formula yang diubah jangan hanya soal nikel, kobalt, serta besi. Perlu ada “Indeks Biaya Sosial-Ekologis”yang dimasukkan sebagai pengurang keuntungan korporasi dan dialokasikan langsung untuk:

 1. Dana Abadi Pemulihan Lingkungan yang dikelola secara transparan oleh rakyat terdampak;

 2.Jaminan Kedaulatan Agraria, agar masyarakat tidak kehilangan basis ekonominya secara permanen;

Baca Juga: Investasi Tambang Emas Poboya Menguat, CPM Perkuat Produksi dan Bangun Sinergi dengan Insan Pers

 3. Lakukan Audit Hak Asasi Manusia (HAM) Periodik terhadap setiap perusahaan tambang yang berkontribusi pada HPM. Tanpa perhitungan yang jujur atas kerusakan ini, kenaikan harga acuan mineral hanyalah cara elegan untuk melegitimasi penghancuran masa depan rakyat demi angka-angka di atas kertas.

 “Jangan sampai investasi nikel hari ini menjadi beban utang ekologis dan sosial yang harus dibayar mahal oleh generasi mendatang dengan air mata dan kemiskinan”.

 

*) Jejak penulis,  Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004.  Sekarang tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.

Editor : Muchsin Siradjudin
#Ambisi teknoratis #Seperti langkah cerdas #Perspektif HAM #investasi tambang