Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Perlu Role Model Tatakekola Tambang Emas untuk Rakyat, agar Kesejahteraan Didapat dan Lingkungan Terjaga

Muchsin Siradjudin • Senin, 30 Maret 2026 | 16:20 WIB

Dr. H. Hasanuddin Atjo (FOTO: DOKUMEN PRIBADI/RADAR PALU)
Dr. H. Hasanuddin Atjo (FOTO: DOKUMEN PRIBADI/RADAR PALU)

Oleh: Hasanuddin Atjo *)

GUBERNUR Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid mewacanakan akan melegalkan pengelolaan tambang emas untuk rakyat, sebagaimsna dirilis salah satu media online lokal. Wacana ini direspon pro dan kontra oleh sejumlah kalangan.

Isu ini terungkap dalam dialog di salah satu group WhatsAap (WA), Minggu 29 Maret tahun 2026 yang cukup ramai dibahas. Meskipun demikian, diskusi berlangsung tertib dengan mengededepankan argumen yang mendasar.

Kalangan penganut paham konservatif tentunya kurang sepaham dengan wacana ini. Mereka lebih fokus kepada bagaimana lingkungan bisa terjaga, karena pengalaman dari dampak pengelolaan SDA tambang sebelumnya.

Sementara penganut paham progresif, lebih sependapat dengan wacana ini. Karena kelompok ini berorientasi pada perubahan, kemajuan serta reformasi sosial, antara lain persoalan kemiskinan yang mesti dicarikan solusi.

Mengemuka dalam dIskusi itu, daripada eksplotasi tambang dilakukan secara ilegal (PETI), lebih baik dilegalkan. Cara ilegal sulit dikontrol dan risiko kerusakan lingkungan pasti lebih parah. Belum lagi resiko konflik dengan aparat, cost yang ditimbulkan lebih besar.

Dengan cara legal, semuanya bisa terukur, dikendalikan dan bisa diberi sanksi ketika SOP itu dilanggar. Tantangannya adalah bagaimana komitmen bisa terbangun dan tidak bisa "dibeli". Ini masih menjadi PR besar dalam eksploitasi.

Stephen Covey, penulis yang juga seorang pebisnis berasal dari Amerika Serikat, penganut paham progresive. Didalam bukunya Seven Habits memberi solusi eksplorasi SDA tambang yang diatasnya adalah hutan konservasi/lindung yang tidak boleh dirusak.

Stephen mengusulkan bahwa kasus seperti ini diselesaikan dengan teknologi. Eksploitasi dapat dilakukan dengan cara mengebor dari samping ke arah deposit tambang. Cara ini terbukti mensejahterakan dan tidak harus merusak hutan.

Gagasan Stephen tentu bisa menjadi salah satu ilustrasi menemukan satu tatakelola tambang rakyat agar mereka memperoleh pekerjaan dan bermuara pada kesejahteraan tanpa kerusakan lingkungan membahayakan.

Perlu konsep tatakelola yang sebelumnya telah dikaji dan memiliki standar berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Konsep ini terlebih dahulu diujicobakan sebagsi rolemodel, sebelum menjadi program masif.

Kekenbagaan Badan Usaha Mikik Desa (Bumdes) ataupun Koperasi Desa (Kopdes) merah putih dapat menjadi pemegang izin tambang. Mereka nantinya akan bentuk kelompok masyarakat pekerja tambang rakyat.

Bumdes atau Kopdes menjadi offtaker dari usaha ini, dan bertanggung jawab terhadap segala bentuk resiko yang ditimbulkan oleh ulah anggota kelompok.

Terakhir, perlu dilahirkan satu model tatakelola tambang rakyat mensejahterakan dan ramah lingkungan. Dukungan dan keterlibatan Perguruan Timggi, Badan Riset, dan para praktisi dibutuhkan.

 

*) Penulis adalah pakar udang vaname nasional, pengamat ekonomi dan pembangunan.

Editor : Muchsin Siradjudin
#Tata kelola tambang emas #sulawesi tengah #Pandangan pro dan kontra #Selamatkan lingkungan hidup