Oleh: Murtalib
(Direktur Radar Palu Jawa Pos Group)
DUNIA akademik seringkali dianggap sebagai menara gading yang steril dari hiruk-pikuk politik praktis.
Namun, benarkah demikian? Melalui karya terbaru berjudul “DILEMA PEMILIHAN REKTOR: Antara Pesta Demokrasi dan Politik Balas Dendam”, oleh Muhammad Basir Cyio mengajak kita menembus tirai formalitas birokrasi kampus untuk melihat realitas yang jauh lebih kompleks dan pentingnya sistem MERITOKRASI, di mana pada akhirnya, hanya pihak Kementerian yang menetapkan 3 (tiga) calon sesuai dengan hasil penelusuran dan track record seorang calon.
Bagi peminat yang sudah tidak lagi dimunculkan namanya oleh Tim bentukan Menteri, maka seorang dosen jangan lagi menggantungkan asa dan bayangan kekuasaan.
Buku ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sebuah refleksi mendalam mengenai dialektika kekuasaan di institusi pendidikan tinggi.
Di satu sisi, pemilihan rektor dipandang sebagai Pesta Demokrasi, sebuah momentum intelektual untuk menentukan arah masa depan peradaban.
Namun di sisi lain, bayang-bayang Politik Balas Dendam seringkali mengintai di balik lorong-lorong senat, menciptakan residu konflik yang terkadang bertahan jauh lebih lama ketimbang masa jabatan itu sendiri, yang selengkapnya dapat dibaca dengan cara digital atau KLIK DISINI.
Mengapa Publikasi Berseri?
Mengingat kedalaman materi dan urgensi isu yang diangkat, kami akan menghadirkan isi buku ini ke hadapan pembaca sekalian melalui publikasi berseri di media cetak dan online ini.
Penting untuk dicatat bahwa urutan pemuatan tulisan ini tidak akan dilakukan secara berurutan berdasarkan bab.
SERI PERTAMA
BAB III MENUJU REFORMASI: Model-Model Alternatif
Dalam edisi kali ini, penulis mencoba memilih OPSI PILREK KEENAN yang tertuang dalam buku tersebut. Jika Pemerintah memilih Opsi Pilrek Keenam tersebut, maka sama sekali tidak melibatkan pihak PTN karena telah menggunakan Sistem Meritokrasi.
F. Pilrek Opsi Keenam
Pihak kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan tinggi, menggunakan PP Nomor 04 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Jika ini diterapkan, maka tidak perlu melibatkan perguruan tinggi negeri dan mengabaikan Permenristekdikti Nomor 21/2018 Pasal 5 ayat (1), di mana tahapan penjaringan, penyaringan, pemilihan, hingga pelantikan ditangani oleh pihak Kementerian:
a. Penjaringan
(i) Dalam hal penjaringan, pihak kementerian melalui tim yang dibentuk melakukan identifikasi dan tracking nama dosen, jabatan akademik, prestasi akademik, dan pengalaman manajerial.
Semua data yang dibutuhkan dalam tahap penjaringan tersedia pada data based kepegawaian di kementerian (golongan, jabatan akademik, pengalaman manajerial); demikian pula prestasi akademik dengan menelusur publikasi ilmiah baik di Sinta maupun di Web Scopus atau sumber lain yang memungkinkan seseorang terdeteksi aktivitas akademiknya.
(ii) Jika dari hasil penelusuran terdapat 100 bakal calon yang terjaring maka pihak kementerian dapat melakukan filter pertama dengan memperhatikan latar belakang keilmuan (berbasis fakultas).
Jika suatu PTN memiliki 10 fakultas, maka dengan menjaring 4 (empat) balon setiap fakultas misalnya, terdapat 40 orang bakal calon yang lolos penjaringan. Dari jumlah 40 balon tersebut, kemudian disurati oleh kementerian untuk dimintai kesediaannya.
(iii) Pengiriman surat kesediaan ke balon harus direct ke alamat domisili, bukan ke kampus guna memperkecil hal-hal non teknis yang kemungkinan bisa terjadi, dengan tetap berprasangka positif.
(iv) Jika dari 40 balon yang dikirimkan surat pernyataan kesediaan, dan terdapat 25 orang yang menyatakan bersedia misalnya, maka jumlah inilah yang harus masuk dalam tahapan penyaringan.
b. Penyaringan
(i) Dari 25 balon yang lolos pada tahap penjaringan, maka dalam tahap penyaringan, tim Kementerian dapat memfilter kembali dengan menggunakan unsur-unsur objektif yang dapat dijadikan pertimbangan tim evaluasi guna menentukan jumlah balon menjadi calon.
(ii) Pada tahapan ini, tim perlu mempertimbangkan keterwakilan fakultas di PTN sehingga diharapkan agar yang lolos masuk ke tahap pemilihan keterwakilan fakultas tetap ada. Jika terdapat 10 fakultas, maka dari 25 balon tersebut sedapat mungkin terdapat 10 yang dapat masuk ke tahap pemilihan.
(iii) Dalam tahapan ini, ke 10 calon yang lolos ini telah berstatus sebagai calon rektor, sehingga tidak harus 3 (tiga) calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018.
c. Tahap Pemilihan
(i) Dari 10 calon tersebut, oleh Tim Kementerian mengundang mereka untuk menyampaikan visi-misi dan program kerja jika kelak terpilih dan dilantik sebagai rektor. Secara teknis, Kementerian jauh lebih mahir, apakah secara daring atau offline di kementerian, tanpa melibatkan siapapun dari PTN demi menghindarkan praduga-praduga dari Kampus PTN, khususnya cawe-cawe Rektor yang dapat menimbulkan gesekan.
(ii) Setelah ke-10 calon tersebut menunjukkan performanya di hadapan Tim Evaluasi bentukan Menteri, maka hasil evalusi Tim diserahkan kepada Menteri untuk dipilih sebagai Rektor.
(iii) Jika tahapan ini ditangani secara penuh oleh pihak Kementerian, maka secara alamiah pula tidak akan terbentuk faksi-faksi bayangan di PTN karena warga kampus tidak dilibatkan, kecuali hanya sekadar memperkuat doa bagi balon yang lolos masuk sebagai calon pada tahap pemilihan oleh Menteri.
Inilah cara terbaik dalam memutus dendam-dendam yang terbentuk melalui Pilrek yang selama ini diterapkan.
HUBUNGAN ANTARA OPSI PILREK DENGAN GESEKAN SOSIAL
Setelah diuraikan sejumlah opsi Pilrek di PTN yang disusun berdasakan potensi terjadinya faksi-faksi bayangan, kelompok-kelompok, gesekan sosial dan kemungkinan terjadinya Etaliase (Pembalasan), secara sederhana dapat digambarkan hubungan kedua variabel semu, sebagai berikut:
Berdasarkan ilustrasi di atas maka risiko sosial tertinggi terdapat pada pola Pilrek PTN pertama, yang saat ini menggunakan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018, sementara pola Pilrek yang paling minim risiko sosialnya adalah Pola Pilrek Keenam, di mana secara keseluruhan ditangani oleh pihak Kementerian sesuai dengan PP Nomor 04 Tahun 2014 Pasal 29 ayat (2) yang secara tegas menyatakan “Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri”. TITIK…!!
Pilihan-pilihan proses pemilihan rektor sudah saatnya memosisikan kampus bukan ajang politik praktis, yang selama ini terbungkus dengan embel-embel warna akademik. Hanya saja, secara internal, suasana panas dan saling sikut, fitnah, dan mendeskreditkan tumbuh subur setiap menjelang pelaksaan Pilrek. Tidak hanya berhenti sampai di situ, setelah rektor dilantik, objektivitas rektor yang memipin sangat tergerus karena mulai menyisir siapa pendukung dan siapa yang bukan pendukung.
Walaupun proses yang jelas, seperti pendaftaran yang terbuka dan kriteria pemilihan yang diumumkan, berkontribusi pada peningkatan kepercayaan dan mengurangi anggapan adanya favoritisme atau campur tangan politik, namun sejak mulai memasuki tahap penjaringan, benih perpecahan sudah terlihat karena adanya faktor dukung mendukung hingga terbentuk faksi bayangan. Shadow faction ini sangat berbahaya dari sisi pelayanan sebab rektor dengan kuasanya dapat digunakan sekaligus disalahgunakan.
Secara teoretis, kompetensi adalah pusat dari kepemimpinan universitas yang berhasil. Proses pemilihan harus mengevaluasi secara ketat kemampuan manajerial, akademik, dan kepemimpinan calon dengan menggunakan model yang telah teruji dan penilaian multi-langkah. Metode seperti pemilihan kompetitif, ujian intelegensi, dan diskusi dengan ahli dapat mendukung penentuan kandidat yang memiliki keterampilan dan pandangan yang dibutuhkan untuk kemajuan lembaga. Pengembangan profesional yang berkelanjutan, seperti magang internasional dan pelatihan kepemimpinan, semakin mempersiapkan para rektor untuk menghadapi tantangan yang terus tumbuh. Tidak ada yang salah tetapi adanya tarikan hasrat, kepentingan, dan keinginan bagi calon yang didukung, maka timbulnya faksi bukan hal yang mudah dihilangkan.
Mekanisme akuntabilitas sangat krusial untuk menjamin bahwa para rektor bertindak untuk kepentingan terbaik universitas dan para pihak yang terlibat. Proses pemilihan harus meliputi sistem pengawasan dan keseimbangan, seperti pengawasan oleh dewan universitas, senat, atau lembaga luar, serta penilaian kinerja secara rutin. Legitimasi juga diperkuat ketika proses tersebut dianggap adil dan ketika otoritas rektor berasal dari dukungan luas dalam komunitas akademik (Degtyarova & Woźnicki, 2018; Demirkasımoğlu & Taşkın, 2025).
Legitimasi yang diperoleh melalui proses panjang akan tetap menyisakan kecurigaan, balas dendam, disharmoni, dan juga blok-blok yang terbentuk secara maya. Sulit dibuktikan secara formal tetapi itu nyata ada dalam hubungan sosioantropologis.
Partisipasi yang inklusif memastikan bahwa berbagai suara dari fakultas, staf, mahasiswa, dan pemangku kepentingan luar universitas diakomodasi dalam proses pemilihan, tetapi pelaksanannya jangan di PTN. Model seperti electoral college atau panitia seleksi yang mewakili dapat memfasilitasi partisipasi yang luas, sekaligus menghindari dominasi oleh satu kelompok tertentu. Inklusivitas ini dapat menumbuhkan rasa kepemilikan bersama dan dedikasi terhadap tujuan institusi.
Jika prinsip bahwa dosen jangan dibebani tugas administratif di saat melakukan penelitian adalah sebuah kemajuan di mana dosen disisipkan sebagai penjaga gawang pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. Jika itu falsafahnya, maka itu langkah besar dalam membebaskan dosen dari rutinitas administratif yang memang bukan gawenya. Jika itu saja ditiadakan atau diminimalkan, maka dosen juga harus dan lebih penting dibebaskan dari kerja-kerja politis-akademis karena pemikiran mereka harus pure tri darma, bukan bagaimana menjadi pemenang dalam kontestasi.
Ini adalah proses yang rawan gesekan dan bisa suatu proses Pemilihan Rektor menjadi sumber kultural yang melanggengkan permusuhan karena adanya gesekan sosial berbasis masing-masing punya afiliasi calon rektor.
Bertolak dari pandangan inilah, maka Pilrek di PTN perlu direformasi, dan menyerahkan kepada Kementerian menentukan calon rektor hingga pelantikan sebagai cara terbaik dalam menghindari perpecahan di antara kalangan kampus. Pilrek dapat menjadi ajang perpecahan yang menghancurkan sendi-sendi persaudaraan. Bahkan kohesi sosial yang sudah terikat kuat berpuluh-puluh tahun bisa hancur seketika karena di koyak oleh proses pemilihan rektor sejak penjaringan, penyaringan, pemilihan, hingga pelantikan dan pasca pelantikan.
Bahkan pasca pelantikan rektor inilah justru keganasan balas dendam semakin sulit dihindarkan dalam berbagai varian Etaliase yang dibungkus kain batik normatif dan asas kepura-puraan. (Bersambung)
Editor : Talib