Oleh: Dedi Askary, SH.*)
TRAGEDI kembali menyalak di tanah Sulawesi Tengah. Kali ini, bumi Nasalane di Desa Lobu, Parigi Moutong, menjadi saksi bisu terkuburnya raga dua anak bangsa, Edi Muhammad dan Sahril.
Mereka bukan sekadar statistik, mereka adalah potret rakyat kecil yang terdesak kebutuhan perut, lalu tumpas di bawah timbunan tanah demi butiran emas yang hasilnya tak seberapa bagi mereka, namun melimpah ruah bagi para penikmat modal di balik layar.
Kematian di Nasalane ditambah daftar panjang nyawa yang melayang di IPR Kayuboko dan WPR Buranga, seolah menjadi tumbal rutin yang harus disetor kepada "dewa-dewa kecil" bernama cukong.
Slogan Besar, Nyali Kerdil?
Di setiap sudut kantor kepolisian, kita melihat poster megah dengan tulisan POLRI: PELINDUNG DAN PENGAYOM MASYARAKAT. Namun, bagi rakyat di lingkar tambang, tulisan itu terasa seperti ironi yang getir.
Ketika rakyat kecil tertimbun, proses hukum seringkali berhenti pada level "kecelakaan kerja" atau hanya menyentuh operator lapangan yang sama miskinnya dengan korban.
Pertanyaan kritisnya adalah: Di mana para cukong itu?
Mereka yang menyediakan alat berat, mereka yang mendanai operasional ilegal, dan mereka yang duduk manis di ruangan ber-AC sambil memantau aliran rupiah dari keringat dan darah para penambang manual. Jika polisi hanya mampu menangkap "kaki tangan" tanpa berani menyentuh "kepala" dari gurita PETI ini, maka slogan pengayom masyarakat tak lebih dari sekadar hiasan dinding tanpa makna.
Mengapa Cukong Harus Diseret ke Meja Hijau?
Hukum di Indonesia tidak boleh menjadi jaring laba-laba yang hanya menangkap serangga kecil tapi jebol diterjang elang. Penegakan hukum atas tragedi Salena harus melampaui formalitas administratif karena:
Kejahatan Terorganisir:
PETI bukan sekadar urusan perut individu, melainkan bisnis sistematis yang melibatkan modal besar. Tanpa cukong, alat berat tak akan sampai ke lokasi terpencil.
Pembiaran yang Disengaja:
Para pemilik modal mengetahui risiko longsor namun tetap memacu produksi demi keuntungan maksimal, mengabaikan standar keselamatan nyawa manusia.
Baca Juga: Warga Poboya Datangi DPRD, Isu Tambang Ilegal dan CSR Jadi Sorotan
Ketidakadilan Sosial:
Rakyat kehilangan nyawa, sementara cukong hanya kehilangan alat yang bisa dibeli lagi. Tanpa sanksi pidana yang menjerat pemilik modal, siklus maut ini tidak akan pernah berhenti.
Polisi: Pelindung Rakyat atau Perisai Pemodal?
Masyarakat Parigi Moutong, khususnya keluarga Edi dan Sahril, tidak butuh belas kasihan. Mereka butuh keadilan. Polisi harus membuktikan bahwa mereka bukan "perisai" bagi para pemodal ilegal. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara transparan:
Lacak Aliran Dana:
Siapa yang membiayai operasional di Salena?
Sita Alat Berat:
Jangan biarkan alat-alat perusak lingkungan dan pencabut nyawa itu kembali beroperasi.
Tersangkakan Aktor Intelektual:
Bawa mereka hingga ke Pengadilan, tunjukkan bahwa hukum tidak bisa dibeli dengan segepok emas.
Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa di Kabupaten Parigi Moutong, hukum hanya tajam kepada pencuri kayu, namun tumpul dan sujud di hadapan cukong tambang ilegal. Nyawa rakyat bukan sekadar angka di laporan tahunan, mereka adalah nyawa yang menuntut pertanggungjawaban di hadapan hukum dan Tuhan.
*) Jejak penulis Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
Editor : Muchsin Siradjudin