Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Lokapasar Sistem Elektronik sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Muchsin Siradjudin • Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:46 WIB
Meidiantoni (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Meidiantoni (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

Oleh: Meidiantoni *)

PADA masa sekarang perdagangan melalui lokapasar (marketplace) sistem elektronik di Indonesia telah berkembang sangat pesat, terutama setelah pandemi COVID-19. Hal ini mendorong perubahan perilaku konsumen dari arah konvensional ke arah digital.

Bank Indonesia (BI) memperkirakan nilai transaksi e-commerce mencapai Rp453,75 triliun sepanjang tahun 2023. Sementara itu, selama tahun 2024 nilai transaksi e-commerce di Indonesia meningkat 7,3 persen menjadi Rp487 triliun.

Selain daripada itu Indonesia juga menjadi negara dengan nilai penjualan e-commerce terbesar di Asia Tenggara, dengan nilai total penjualan neto sebesar US$64 miliar.

Lebih lanjut lagi, BI memprediksi nilai transaksi e-commerce tumbuh 3,3 persen menjadi Rp503 triliun pada tahun 2025.

Data-data ini menunjukkan bahwa transaksi melalui marketplace memerlukan perhatian yang khusus terutama aspek perpajakannya.

Di dalam pasar konvensional. apabila seseorang membutuhkan barang dan atau jasa, maka mereka akan pergi ke pasar-pasar tradisional dan mal-mal untuk membeli, membayar, dan membawa barang dan atau jasa tersebut pulang kerumah.

Di dalam pasar digital, konsumen hanya perlu membuka aplikasi marketplace tertentu, memesannya, dan barang dan atau jasa tersebut akan diantarkan ke rumah konsumen oleh jasa kurir.

Perkembangan pasar digital ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.

Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.

Berkaitan dengan aspek perpajakan, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Dimana pengaturan ini ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha di pasar ditigal digital dan pasar konvensional. Berkenaan dengan hal ini pemerintah telah menerbitkan PMK-37/2025.

Aturan ini mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.

Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Pada prinsipnya aturan pengenaan pajak bagi para pelaku usaha UMKM adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 202, yang mengatur bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final (PPh Final UMKM).

Tarif PPh Final UMKM tersebut ditetapkan sebesar 0,5 persen dengan syarat peredaran bruto wajib pajak dalam negeri itu tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Tatacara pelunasannya adalah wajib pajak menyetorkan sendiri ke kas negara dengan besaran sejumlah pajak yang terutang. PMK 37/2025 mengubah mekanisme penyetoran sendiri ini menjadi di pungut oleh marketplace, sehingga pajak pada PMK 37/2025 bukanlah pajak baru.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan yang mengurusi perpajakan pemerintah pusat, terus melakukan inovasi dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

Dengan berkembangnya perdagangan melalui sistem elektronik, maka pengaturan yang mengikuti perkembangan teknologi tersebut juga diperlukan, sehingga terbitlah PMK 37/2025 ini.

Pada akhirnya penerimaan pajak ini akan digunakan oleh pemerintah pusat untuk membiayai berbagai keperluan, dari pembangunan yang berkelanjutan sampai berbagai macam subsidi, sehingga besar harapan kita wajib pajak melaksanakan aturan baru ini dengan sebaik-baiknya.

*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulultenggomalut.

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Pemungutan pajak #Digunakan berbagai keperluan #Lokapasar sistem elektronik #Digunakan pemerintah pusat