TKA China di Sulteng Disorot, Visa C20 Diminta Diawasi Ketat, Kakanwil Imigrasi Sebut Ada Timpora

Talib • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:18 WIB
Pengawasan diperkuat untuk memastikan aktivitas TKA di Sulawesi Tengah sesuai dengan tujuan visa dan ketentuan keimigrasian.
Pengawasan diperkuat untuk memastikan aktivitas TKA di Sulawesi Tengah sesuai dengan tujuan visa dan ketentuan keimigrasian.

RADAR PALU — Maraknya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Sulawesi Tengah menggunakan visa C20 menjadi sorotan. Pemerintah dan aparat terkait diminta memperkuat pengawasan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas para pekerja asing tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengatakan pengawasan terhadap orang asing dilakukan melalui mekanisme administratif maupun pengawasan langsung di lapangan.

 

“Kita punya Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang anggotanya dari berbagai instansi terkait yang membantu kita dalam pengawasan orang asing,” kata Arief kepada Radar Palu, Jawa Pos.

Baca Juga: Kepsek SD Inpres 1 Tanamodindi 'Turun Gunung', Pantau Langsung TKA!

Menurut dia, pengawasan juga diperkuat dengan keberadaan Kantor Imigrasi Morowali yang telah terbentuk tahun ini. Saat ini, pembangunan kantor tersebut masih berlangsung.

 

Imigrasi Morowali, lanjut Arief, juga telah melaksanakan patroli rutin serta melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.

 

Sorotan terhadap penggunaan visa C20 mencuat seiring dibukanya rute penerbangan internasional Palu-Guangzhou, China. 

Baca Juga: Pekerja Ilegal Bermodus Visa Kunjungan, WNA Cina Dominasi Kasus Deportasi di Sulteng

Jalur penerbangan tersebut dinilai berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas warga negara China, termasuk TKA, menuju kawasan industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah, Dr Muslimin Budiman SH MH, mengapresiasi dibukanya penerbangan internasional tersebut. Namun, dia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan visa oleh warga negara asing.

 

“Saya mendengar ada banyak TKA masuk ke Morowali itu menggunakan visa C20. Pertanyaannya, apakah benar kehadiran mereka itu ke Morowali sudah sesuai dengan ketentuan visa C20 itu,” kata Budiman.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulteng Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa di Sigi

Dia mempertanyakan apabila jumlah pekerja asing yang masuk menggunakan visa tersebut sangat banyak, sementara alasan kedatangannya disebut berkaitan dengan pemasangan atau perbaikan mesin.

 

“Masak TKA sebanyak itu datang untuk bekerja, misalnya hanya untuk memasang alat. Banyak betul,” ujarnya dengan nada heran.

 

Budiman menjelaskan, visa C20 pada prinsipnya merupakan visa kunjungan satu kali masuk dengan izin tinggal pertama paling lama 60 hari sejak kedatangan. Salah satu kegiatan yang diperbolehkan berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia.

Baca Juga: Layanan Paspor CFD Jakarta Dibuka, Imigrasi Tambah Kuota karena Antusiasme Tinggi

Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan di Morowali membeli mesin produksi dari perusahaan China, perusahaan pemasok dapat mengirim teknisi untuk memasang, menguji, maupun memperbaiki mesin tersebut selama proses instalasi.

 

Menurut Budiman, aktivitas tersebut dapat masuk dalam ruang lingkup C20 sepanjang benar-benar berkaitan dengan pemasangan atau perbaikan mesin yang menjadi bagian dari transaksi pembelian mesin dari luar negeri.

 

Persoalan muncul apabila pemegang visa C20 kemudian melakukan pekerjaan lain yang tidak berkaitan dengan tujuan kedatangannya.

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Kunker ke Morowali, Perkuat Pengawasan Layanan Hukum dan Imigrasi

Dia mencontohkan TKA pemegang visa C20 yang kemudian bekerja sebagai operator produksi, supervisor produksi, engineer perusahaan, pekerja konstruksi yang tidak berkaitan dengan pemasangan mesin, atau menjalankan pekerjaan rutin lainnya di perusahaan pengguna.

 

Dalam kondisi tersebut, kata Budiman, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian aktivitas TKA dengan visa maupun izin tinggal yang dimilikinya.

 

Budiman mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian besar TKA yang datang ke Sulawesi Tengah menggunakan visa C20. Namun, dia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Imigrasi Palu Perkuat Sinergi Media Lewat Halalbihalal

“Informasi ini masih perlu dicek. Kabarnya ada kebijakan khusus. Ada tekanan dari atas agar memberikan kebijakan,” ujarnya.

Karena itu, Budiman meminta pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi kerja para TKA.

 

Menurut dia, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan tujuan kedatangan yang tercantum dalam visa dengan aktivitas aktual TKA di lapangan.

Petugas juga dapat memeriksa keberadaan mesin yang didatangkan dari luar negeri, dokumen pembelian, hubungan kerja antara TKA dengan perusahaan pemasok, serta jenis pekerjaan yang benar-benar dilakukan selama berada di Indonesia.

Baca Juga: WFH Diterapkan, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan fasilitas visa kunjungan tidak digunakan sebagai celah untuk menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Ketentuan mengenai keimigrasian sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi tersebut mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia sekaligus pengawasan terhadap orang asing selama berada di Indonesia.

 

Selain mengatur visa dan izin tinggal, UU Keimigrasian juga mengatur dokumen perjalanan, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga ketentuan pidana terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga: KPK Sita Moge Milik Bupati Buol Rishayudi Triwibowo, Terkait Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Dengan meningkatnya mobilitas TKA China melalui rute Palu-Guangzhou, pengawasan administratif dan lapangan menjadi semakin penting. Pemerintah diminta memastikan setiap warga negara asing yang berada di Sulawesi Tengah menjalankan aktivitas sesuai dengan visa, izin tinggal, serta ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor : Talib
Visa C20 TKA China imigrasi sulteng timpora morowali