Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN Menguat, DPR Respons Keluhan Daerah

Muhammad Awaludin • Selasa, 9 Juni 2026 | 05:35 WIB
RDP Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Kementerian PANRB, dan kepala daerah membahas keberlanjutan pembiayaan PPPK serta relaksasi batas belanja pegawai daerah, Senin (8/6/2026). Foto: Tangkapan layar TV PARLEMEN
RDP Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Kementerian PANRB, dan kepala daerah membahas keberlanjutan pembiayaan PPPK serta relaksasi batas belanja pegawai daerah, Senin (8/6/2026). Foto: Tangkapan layar TV PARLEMEN

 

RADAR PALU– Wacana pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin menguat. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengkaji skema tersebut setelah banyak pemerintah daerah mengeluhkan beratnya beban fiskal untuk membayar gaji PPPK. 

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai daerah, Senin (8/6/2026). 

Dalam forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu, DPR menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah setelah bertambahnya jumlah PPPK hasil penataan tenaga non-ASN. Di sisi lain, daerah juga harus mematuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Baca Juga: Modus Baru Penipuan Digital, Pelaku Catut Nama Gubernur Sulteng untuk Minta Data Rekening

DPR Dorong Kajian Pembiayaan PPPK Lewat APBN 

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan salah satu hasil rapat adalah dukungan terhadap relaksasi penerapan batas belanja pegawai daerah agar tidak menghambat keberlanjutan status PPPK. 

Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas kemungkinan dukungan pembiayaan PPPK daerah melalui APBN, terutama bagi sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Orang Ditangkap di Jalan Darma Putra

Namun, DPR menegaskan bahwa skema pembiayaan PPPK melalui APBN masih berupa usulan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. 

Artinya, hingga saat ini pembayaran gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dorongan tersebut muncul setelah sejumlah kepala daerah menyampaikan kekhawatiran mengenai kemampuan fiskal daerah dalam membiayai PPPK secara berkelanjutan. 

Salah satu yang menyuarakan persoalan itu adalah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Dalam forum yang sama, ia menilai persoalan utama yang dihadapi daerah saat ini bukan sekadar batas belanja pegawai, melainkan kemampuan membayar gaji PPPK dalam jangka panjang. 

Menurut Anwar, terdapat daerah yang diperkirakan hanya mampu mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK hingga beberapa bulan ke depan apabila tidak ada dukungan tambahan anggaran. 

Ia juga mempertanyakan mengapa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditanggung pemerintah pusat, sementara PPPK yang sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) justru menjadi beban pemerintah daerah. 

Baca Juga: Harga Sawit Petani Turun Saat CPO Dunia Naik, Satgas Pangan Usut Dugaan Kartel

Karena itu, Anwar mengusulkan agar pemerintah pusat ikut bertanggung jawab melalui skema dana transfer ke daerah atau pembiayaan langsung melalui APBN. 

PPPK Tidak Boleh Jadi Korban Keterbatasan Anggaran 

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan anggaran daerah atau penerapan batas belanja pegawai. 

DPR meminta pemerintah memastikan keberlanjutan status dan kesejahteraan PPPK, termasuk melalui percepatan penyusunan regulasi manajemen ASN yang mengatur kepastian karier, masa kerja, perlindungan sosial, serta hak-hak kepegawaian lainnya. 

Selain itu, peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) juga dinilai perlu dipertimbangkan guna memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. 

Belum Menjadi Kebijakan Nasional 

Meski mendapat dukungan dalam forum DPR, pembiayaan PPPK melalui APBN hingga kini masih berada pada tahap usulan dan pembahasan antarkementerian. 

Belum ada regulasi maupun keputusan pemerintah yang menetapkan pengalihan seluruh beban gaji PPPK daerah ke APBN. 

Karena itu, para PPPK dan pemerintah daerah masih perlu menunggu tindak lanjut pemerintah pusat terkait usulan tersebut sebelum dapat diberlakukan sebagai kebijakan nasional.*** 

 

Editor : Muhammad Awaludin
#gaji pppk #PPPK #Komisi II DPR RI #Anwar Hafid #apbn