RADAR PALU - Kementerian Pertanian (Kementan) mengusut dugaan mafia proyek pertanian setelah ditemukan praktik permintaan uang dengan iming-iming proyek di sektor pertanian. Penegasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu disampaikan belum lama ini di Jakarta.
Dilansir dari Youtube Kementan, Selasa (19/5/2026), Menteri Amran meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian tersebut.
Dalam keterangannya, Amran menyebut stok pangan nasional saat ini mencapai 5,3 juta ton. Ia juga menegaskan penegakan hukum terus dilakukan di sektor pertanian, termasuk terhadap dugaan penyalahgunaan proyek dan anggaran.
Baca Juga: Bibit 48 Ribu, Ditemukan 17 Ribu—Mentan Minta Polisi Turun
“Kami minta kepada kepolisian mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Amran.
Ia menyebut terdapat satu kasus dugaan permintaan uang yang mengatasnamakan Kementan. Penerima uang disebut berinisial H, sedangkan pemberi berinisial R. Uang itu diduga diberikan dengan janji proyek di sektor pertanian.
Amran menegaskan akan memberhentikan pegawai Kementan apabila terbukti terlibat dalam praktik tersebut. Ia juga meminta pihak pemberi dan penerima diproses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Dunia Krisis Pangan, Indonesia Justru Surplus Berkat Kerja Mentan Amran dan Tim Pertanian
Fakta Dugaan Mafia Proyek Pertanian
Kementan juga mengumumkan pemberhentian seorang pegawai berinisial C pada 7 Mei 2026. Pegawai tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Amran, langkah itu dilakukan agar masyarakat waspada terhadap praktik mafia proyek yang mengatasnamakan kementerian. Ia meminta masyarakat tidak percaya apabila ada pihak yang menjanjikan pengaturan proyek di lingkungan Kementan.
Selain dugaan permintaan uang proyek, Kementan juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan program hilirisasi dan pembibitan tanaman strategis di sejumlah daerah.
Program tersebut merupakan bagian dari pengembangan tanaman strategis nasional dengan target luas lahan mencapai 870.000 hektare. Namun, hasil inspeksi mendadak menemukan beberapa proyek dinilai tidak sesuai standar.
Temuan Selisih Data Rp3,3 Miliar
Kementan menyebut ditemukan perbedaan antara surat perintah dan realisasi lapangan pada sejumlah proyek. Nilai selisih data sementara mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Kementan Percepat Rehabilitasi 6.451 Hektare Sawah Pascabencana di Sumatera Barat
Amran meminta Inspektorat Jenderal dan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan. Ia menegaskan dugaan pelanggaran pidana harus diproses tanpa pandang bulu dan kerugian negara wajib dikembalikan.
Daerah yang disebut dalam pemeriksaan awal antara lain Banten, Cianjur, Gorontalo, Indragiri Hilir, dan Manado.
“Kalau itu pidana, kami minta tidak pandang bulu siapapun mereka,” ujarnya.
Kementan juga meminta Satgas Pangan dan kepolisian daerah menindaklanjuti temuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan karena proyek pembibitan dinilai berkaitan langsung dengan hasil produksi petani.
Menurut Amran, benih bermasalah dapat merugikan petani karena tanaman yang ditanam berpotensi tidak menghasilkan produksi sesuai harapan. Karena itu, pengawasan proyek pertanian disebut akan diperketat.***
Editor : Muhammad Awaludin