RADARPALU – PT Jasa Raharja bergerak cepat menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta yang terjadi di Bekasi, Senin (27/4). Dalam waktu kurang dari 24 jam, santunan telah diserahkan kepada empat keluarga korban meninggal dunia.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris masing-masing korban, yakni Adelia Rifani, Nurlaela, Ristuti Kustirahayu, dan Enggar Retno K. Penyerahan dilakukan langsung kepada keluarga inti yang berhak, seperti ayah dan suami korban.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa percepatan penyaluran santunan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga: 15 Tewas di Bekasi Timur, Rieke Diah Pitaloka Desak Izin Taksi Dibekukan
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat,” ujarnya, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, proses penyaluran santunan dilakukan melalui tahapan pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyerahan dana yang dipercepat agar dapat segera meringankan beban keluarga.
Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang. Rinciannya, 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka.
Dari total korban meninggal dunia, empat orang telah menerima santunan, sementara 11 korban lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses verifikasi untuk pencairan.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama PT KAI dengan Jasaraharja Putera.
Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Jasa Raharja memastikan akan terus mempercepat proses penyaluran santunan bagi seluruh korban yang telah teridentifikasi, sebagai bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.(*)
Editor : Mugni Supardi