RADAR PALU – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Prof Zainal Abidin terhadap Rafiq Al Amri (RAA), kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut diketahui telah diajukan sejak Mei 2024. Terlapor Rafiq Al Amri saat ini menjabat sebagai Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Prof Zainal Abidin membenarkan perkembangan proses hukum itu saat dikonfirmasi di Palu, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Prof Zainal Abidin Jelaskan Perbedaan Contoh dan Ajaran Nabi, Kunci Islam Tetap Relevan
Menurut dia, penyidik Polda Sulteng tengah melakukan pemanggilan terhadap saksi, termasuk pihak terlapor.
“RAA informasinya tidak hadir di panggilan saksi. Ketidakhadirannya juga sudah muncul dalam pemberitaan media,” ujar Prof Zainal.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Prof Zainal menilai hal tersebut kecil kemungkinan terjadi.
Baca Juga: Pidato Natal FKUB Sulteng: Prof Zainal Abidin Ungkap Sejarah Panjang Toleransi Antarumat Beragama
Ia menegaskan perkara yang berjalan hampir dua tahun itu sudah memasuki tahapan panjang sehingga sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Ini sudah hampir dua tahun proses hukumnya. Kalau sekarang baru diwacanakan damai, itu tidak mungkin lagi,” tegasnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah itu menyatakan dirinya memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan keadilan.
Baca Juga: Prof Zainal Abidin Soroti Fenomena “No Viral, No Justice” dalam Pertemuan dengan Tim Reformasi Polri
Menurut dia, upaya mempertemukan pelapor dan terlapor sebenarnya pernah dilakukan saat gelar perkara di Mabes Polri beberapa bulan lalu. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.
“Semua pihak, termasuk pelapor dan terlapor, saat itu sepakat menempuh proses hukum,” katanya.
Prof Zainal juga menegaskan siap menerima apa pun putusan pengadilan nantinya.
Baca Juga: Prof Zainal Abidin Ajak Tokoh Lintas Iman dan Pemuda Jadi Penjaga Kerukunan Sulteng
Ia menyebut, baik pelapor maupun terlapor harus menghormati proses serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Apapun putusan pengadilan nanti, semua pihak harus siap menerima. Termasuk saya,” demikian tandas Prof Zainal. ***
Editor : Talib