Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jaksa Agung Warning Keras: Jangan Asal Tetapkan Kades Jadi Tersangka!

Muhammad Awaludin • Senin, 20 April 2026 | 14:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (istimewa/Jawa Pos)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (istimewa/Jawa Pos)

RADAR PALU –Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi peringatan tegas: jangan sembarangan menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, terutama jika hanya terkait kesalahan administratif. 

Pesan itu disampaikan langsung dalam acara ABPEDNAS di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. Ia menegaskan, kinerja kejaksaan tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum. 

Jangan Kriminalisasi Aparat Desa 

Burhanuddin menegaskan, dirinya tidak bangga jika ada kejaksaan daerah yang “rajin” menjadikan kades sebagai tersangka tanpa dasar kuat. 

Baca Juga: HTH Dominan di Sulteng, Tapi Risiko Hujan Lebat Tetap Ada

Ia secara eksplisit meminta praktik kriminalisasi terhadap kepala desa dihentikan. Menurutnya, banyak kades berasal dari masyarakat biasa yang belum sepenuhnya memahami administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan. 

Kades Kelola Dana Besar, Minim Pembinaan 

Ia menyoroti kondisi di lapangan: tidak sedikit kepala desa yang tiba-tiba harus mengelola dana miliaran rupiah tanpa bekal memadai. 

“Kalau belum pernah pegang uang besar lalu langsung kelola miliaran, wajar kalau bingung,” kira-kira pesan yang ingin ditekankan. 

Baca Juga: Viral dari Instagram, Pria Mengapung di Selat Bali Diselamatkan KMP Trisna Dwitya

Dalam situasi seperti itu, potensi kesalahan administratif sangat mungkin terjadi—dan itu tidak serta-merta harus berujung pidana. 

Utamakan Pembinaan, Bukan Langsung Proses Hukum 

Burhanuddin meminta jaksa di daerah mengedepankan pembinaan jika ditemukan penyimpangan dana desa. 

Ia juga menegaskan, tanggung jawab pengawasan tidak hanya di pundak kepala desa. Dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten memiliki peran utama dalam pembinaan dan pengawasan. 

Artinya, jika terjadi kesalahan, tidak bisa serta-merta kades dijadikan pihak tunggal yang disalahkan. 

Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Morowali Amankan Ribuan  Rokok Ilegal  

Tapi, Penyalahgunaan Tetap Diproses 

Meski demikian, Burhanuddin memberi garis tegas: jika ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, proses hukum tetap harus berjalan. Tidak ada toleransi untuk korupsi. 

Jaksa Diingatkan Hati-hati 

Ia kembali mengingatkan para kepala kejaksaan negeri agar berhati-hati menetapkan status hukum terhadap kepala desa. 

Penegakan hukum harus proporsional—membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana. 

Burhanuddin bahkan menegaskan siap bertanggung jawab jika ada jaksa yang bertindak berlebihan tanpa dasar yang jelas.***

 

 

Editor : Muhammad Awaludin
#Dana Desa #kejaksaan agung #kriminalisasi #Kepala desa #Jaksa Agung