RADAR PALU - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi menerbitkan kebijakan pencantuman label gizi berupa “Nutri Level” pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memilih konsumsi sehari-hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Penerapan awal difokuskan pada pelaku usaha skala besar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu penyakit tidak menular.
Baca Juga: Wawali Palu Resmikan PPKS Satyagatra Kencana, Perkuat Layanan Ketahanan Keluarga
“Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memilih pangan siap saji yang sesuai dengan kebutuhan kesehatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsumsi GGL berlebih berkontribusi terhadap meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. Bahkan, beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit tersebut terus meningkat.
Sebagai contoh, pembiayaan untuk penyakit gagal ginjal melalui BPJS Kesehatan melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
Baca Juga: Bazar Emas Pegadaian di HUT ke-62 Sulteng Dorong Transaksi dan Akses Investasi Masyarakat
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan untuk menyelaraskan upaya pencegahan penyakit lintas sektor. Dalam hal ini, Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil.
Adapun minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus yang diproduksi oleh usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan, hingga platform digital.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Pemkab Buol Sambut Kunjungan Kerja Kajati Sulawesi Tengah
Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yaitu Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah). Semakin rendah levelnya, semakin rendah kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Penentuan level dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang diakui, kemudian dilaporkan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pola konsumsi sehat sekaligus menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia. (*)
Editor : Agung Sumandjaya