Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BPOM Temukan Herbal untuk Stamina Pria Mengandung Bahan Kimia

Mugni Supardi • Rabu, 8 April 2026 | 10:34 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar.(pom.go.id)
Kepala BPOM Taruna Ikrar.(pom.go.id)

RADARPALU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya selama pengawasan Januari–Februari 2026.

Temuan tersebut merupakan hasil uji laboratorium terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam OBA merupakan pelanggaran serius karena produk herbal seharusnya hanya mengandung bahan alami.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pejabat Madiun, Sita Dokumen

“BKO hanya boleh digunakan dalam obat resep di bawah pengawasan tenaga medis,” tegasnya, Jumat (4/4/2026).

Dari 24 produk tersebut, BPOM mencatat empat kategori utama berdasarkan klaimnya. Produk dengan klaim stamina pria menjadi yang terbanyak, yakni 9 produk yang mengandung sildenafil, metil testosteron, hingga parasetamol.

Selain itu, terdapat 8 produk dengan klaim pegal linu yang mengandung zat kimia seperti kafein, natrium diklofenak, deksametason, hingga prednison.

Baca Juga: Di Usia 40 Tahun, Neuer Catat Sembilan Penyelamatan Tumbangkan Real Madrid

BPOM juga menemukan 4 produk pelangsing yang mengandung sibutramin, zat yang telah dilarang karena berisiko terhadap kesehatan jantung.

Sementara itu, 3 produk dengan klaim penambah nafsu makan diketahui mengandung deksametason dan siproheptadin yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter.

BPOM menegaskan, penggunaan bahan kimia tersebut secara ilegal dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga gangguan metabolisme.

 

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban, penarikan, hingga pemusnahan produk.

Pelaku usaha juga dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin edar, bahkan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar jika ditemukan unsur pidana.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama terhadap produk dengan klaim efek cepat. Masyarakat diminta selalu melakukan “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli.(*)

SEO Deskripsi (140 karakter)

 

Keyword

 suplemen nafsu makan, cek BPOM

Alternatif Judul Menarik (Jawa Pos Style)

Waspada! 24 Obat Herbal Mengandung BKO, Banyak Klaim Stamina Pria

BPOM Bongkar OBA Berbahaya: Dari Stamina Pria hingga Pelangsing

Klaim Cepat, Risiko Besar: 24 OBA Mengandung BKO Ditemukan BPOM

Herbal Dicampur Obat Kimia, BPOM Temukan 24 Produk Berbahaya

Dari Pegal Linu hingga Nafsu Makan, Ini Daftar OBA Mengandung BKO

Editor : Mugni Supardi
#BPOM 2026 #obat herbal berbahaya #OBA mengandung BKO #stamina pria ilegal #obat pegal linu