RADAR PALU – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menghentikan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kemensos sebagai langkah efisiensi anggaran, April 2026. Kebijakan ini ditegaskan tidak akan memengaruhi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Efisiensi dilakukan menyeluruh, mulai dari pola kerja hingga anggaran operasional. Salah satunya dengan memangkas perjalanan dinas dan memaksimalkan rapat daring.
Dinas Luar Negeri Nol Persen
Gus Ipul menyebut, anggaran perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen. Sementara untuk luar negeri, diputuskan nol persen.
Baca Juga: Warga Diuntungkan! Data Dukcapil Bikin Bansos Tepat, Rekening Jadi Hitungan Menit
“Artinya untuk perjalanan ke luar negeri kita 0 persen. Jadi kita tidak menggunakan perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali kalau diundang dan dibiayai panitia,” ujarnya.
Seluruh unit kerja diminta menyaring kegiatan prioritas. Agenda yang bisa digantikan secara online wajib dialihkan ke rapat daring.
Dorong Transportasi Umum
Tak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi. Pegawai didorong menggunakan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan listrik.
Baca Juga: Tak Rekam KTP di Usia 17 Tahun? Layanan Kesehatan hingga Bansos Warga Palu Bisa Tersendat
Kemensos bahkan menyiapkan satu hari khusus bagi pegawai untuk wajib menggunakan transportasi umum ke kantor.
Penghematan juga menyasar penggunaan energi di kantor, seperti listrik, air, dan gas agar lebih efisien.
Bansos Tetap Jalan
Di tengah efisiensi, Gus Ipul memastikan anggaran bansos tidak akan dikurangi. Penyaluran tetap berjalan normal.
“Kalau untuk bansos, kita nggak akan kurangi,” tegasnya.
Bahkan, ada peluang penebalan bansos oleh pemerintah seperti tahun sebelumnya, tergantung kebijakan presiden.
Secara umum, efisiensi di Kemensos ditargetkan berada di kisaran 10–20 persen dari total anggaran, khusus untuk belanja operasional.
Kebijakan ini dinilai relevan hingga daerah, termasuk di Sulawesi Tengah, karena memastikan program bantuan tetap aman di tengah pengetatan anggaran pemerintah.***
Editor : Muhammad Awaludin