Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pelaporan SPT Tembus 10,8 Juta, WP Pribadi Dominan

Muhammad Awaludin • Selasa, 7 April 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui sistem DJP. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui sistem DJP. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

RADAR PALU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus 10,8 juta hingga 6 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut total pelaporan mencapai 10.852.655 SPT.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” ujar Inge, Selasa (7/4). 

Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga 30 April 2026

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Rinciannya, wajib pajak karyawan menyumbang 9.468.238 SPT. Disusul nonkaryawan sebanyak 1.145.159 SPT.

Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 236.832 SPT dalam rupiah dan 171 SPT dalam dolar AS. 

Baca Juga: DJP Beri Kelonggaran Lapor SPT, Wajib Pajak Jangan Terlena

Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda masih relatif kecil. Tercatat 2.223 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat lonjakan aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Hingga periode yang sama, sebanyak 17.758.819 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.688.762 akun. Kemudian wajib pajak badan 979.165, instansi pemerintah 90.665, serta pelaku PMSE sebanyak 227.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 17.758.819,” tegas Inge.

Capaian ini menunjukkan kepatuhan pajak nasional terus meningkat. Di daerah seperti Palu dan Sulawesi Tengah, tren ini ikut mendorong optimalisasi penerimaan negara, terutama dari sektor pekerja formal dan pelaku usaha.

Dengan dominasi wajib pajak orang pribadi, literasi pelaporan SPT dan pemanfaatan sistem digital seperti Coretax menjadi kunci memperluas basis pajak ke depan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#pajak 2025 #Pelaporan SPT Tahunan #Coretax #Wajib pajak #djp