Dalam keterangannya, TAUD menyoroti absennya penjelasan terkait perkembangan penyidikan, khususnya menyangkut pengungkapan pelaku dan pertanggungjawaban dalam rantai komando yang diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan tersebut.
“Konferensi pers tersebut tidak menjawab perkembangan substansial penanganan perkara, termasuk keterbukaan proses hukum dan pengungkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas TAUD diwakili Muhamad Isnur, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Baca Juga: Mengenal Sesar Naik Tolo, yang Punya Potensi Gempa Capai M 7,6
TAUD juga mengungkap bahwa jumlah pelaku dalam kasus ini diduga lebih besar dari yang disampaikan aparat. Jika sebelumnya hanya disebut empat orang, TAUD menyebut indikasi keterlibatan belasan pelaku yang mengarah pada dugaan operasi terorganisir.
Selain itu, TAUD mengkritik langkah pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Menurut mereka, langkah tersebut tidak cukup untuk menjawab dugaan pelanggaran serius. Isnur menegaskan bahwa akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan semata.
“Pergantian jabatan tidak bisa dijadikan pengganti proses hukum. Jika ada keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah maupun pembiaran, maka harus diproses secara pidana, bukan sekadar dicopot,” tegas Isnur.
Baca Juga: Trotoar Dipenuhi Pedagang, Hadianto Ambil Langkah Tegas
Ia juga menilai pendekatan internal seperti pencopotan jabatan tanpa proses hukum justru berpotensi memperkuat praktik impunitas di tubuh institusi.
Lebih jauh, TAUD menegaskan bahwa kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
“Peristiwa ini terjadi di ruang sipil dan tidak berkaitan dengan tugas militer. Karena itu, tidak ada dasar membawa kasus ini ke peradilan militer,” tambah Isnur.
Baca Juga: DPMPTSP Palu Tetap Buka Saat WFH, Layanan NIB Paling Banyak Diakses
TAUD pun mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas, termasuk membentuk tim investigasi independen guna mengungkap seluruh aktor yang terlibat, baik di level pelaksana maupun dalam struktur komando.
Selain itu, TAUD juga meminta DPR RI, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk membentuk mekanisme pengawasan dan panitia kerja guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga kini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan keterlibatan aparat dan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan adil. (*)
Editor : Agung Sumandjaya