Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Gus Ipul Dapati 2.708 ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi!

Agung Sumandjaya • Rabu, 25 Maret 2026 | 18:56 WIB

Menteri Sosial saat mengecek kehadiran ASN di lingkup Kementerian Sosial, di hari pertama masuk kerja, Rabu (25/3/2026).
Menteri Sosial saat mengecek kehadiran ASN di lingkup Kementerian Sosial, di hari pertama masuk kerja, Rabu (25/3/2026).
RADAR PALU - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menemukan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Lebaran 2026.

Temuan itu didapat setelah Gus Ipul melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kementerian Sosial, Rabu (25/3/2026), sekaligus mengecek tingkat kedisiplinan pegawai pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Dari hasil evaluasi internal, tercatat sebanyak 2.708 pegawai tidak hadir tanpa alasan jelas dari total 46.090 ASN Kemensos.

Baca Juga: Mencapai 4,39 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Touna semakin membaik

“Jumlah yang tanpa keterangan ini cukup besar. Tidak ada izin dan tidak absen. Ini akan kami dalami,” kata Gus Ipul kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan mewajibkan seluruh pegawai yang mangkir untuk mengikuti apel pembinaan.

Apel tersebut akan digelar keesokan harinya dan wajib diikuti seluruh pegawai yang tercatat tidak hadir, baik secara langsung maupun daring.

Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Dusun Bolagan, Saksi Sebut Api Cepat Membesar

“Semua yang sudah tercatat nama dan NIK-nya wajib ikut apel pembinaan besok pukul 10.00,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Gus Ipul juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran. Selain itu, pegawai yang tidak hadir juga terancam pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari.

Baca Juga: WFA ASN Sulteng Berlaku 25-27 Maret, Ini Aturannya

“Ini jadi pembelajaran bahwa kami punya sistem pengawasan dan alat ukur kedisiplinan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul juga mengingatkan potensi pelanggaran lain pasca Lebaran, yakni praktik gratifikasi. Meski begitu, hingga kini belum ada laporan terkait hal tersebut di lingkungan Kemensos.

Ia pun mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja ASN dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan Kemensos.

“Kalau ada yang melihat pelanggaran, silakan laporkan lewat command center atau kanal yang tersedia,” pungkasnya. (*)

 
 
 
Editor : Agung Sumandjaya
#Mensos Gus Ipul #sanksi disiplin ASN #Radar Palu #ASN Mangkir #libur lebaran