Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil serta uang tunai sebesar SGD 78 ribu atau sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan aset negara dalam perkara suap terkait importasi barang.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (16/3).
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik KPK saat ini juga menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut serta mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Budi menegaskan, praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim usaha di Indonesia.
“Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dari unsur pejabat Bea Cukai.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak dari sektor swasta sebagai tersangka, yakni John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan yang terkait dengan perusahaan logistik.
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menambah satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Ciputat.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang ditemukan di dalam lima koper.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan praktik suap impor barang tersebut. (*)
Editor : Agung Sumandjaya