Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
OTT yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: DPC Gerindra Morowali Utara Minta Maaf Soal LPJ, Harap Dana Hibah Parpol 2025 Segera Dibayar
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan di wilayah Bengkulu.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemantauan sejak beberapa hari sebelum penangkapan.
“Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar tanggal 6 Maret, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu. Pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Baca Juga: IJTI Tolak Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Ancam Kedaulatan Informasi dan Pers Nasional
Penyerahan uang itu diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo kepada Bupati Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas hitam.
Tak lama setelah transaksi terjadi, tim KPK bergerak cepat. Mereka mengamankan sejumlah pihak saat sedang mengikuti acara buka puasa bersama di sebuah restoran kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Selain penangkapan di lokasi tersebut, KPK juga mengamankan beberapa orang lain secara paralel di sejumlah tempat berbeda di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Total ada 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.
Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta.
Ketiga pihak swasta tersebut yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Bupati Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap.
Sementara tiga pihak swasta yang terlibat diduga sebagai pemberi. KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Editor : Agung Sumandjaya