Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemda Siap Awasi Pembayaran THR 2026, Gubernur Diminta Pastikan Perusahaan Patuh

Muhammad Awaludin • Rabu, 4 Maret 2026 | 06:30 WIB

Ilustrasi Pemerintah daerah bersiap mengawasi pembayaran THR 2026 setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE yang mewajibkan perusahaan membayar THR penuh paling lambat H-7 sebelum Lebar
Ilustrasi Pemerintah daerah bersiap mengawasi pembayaran THR 2026 setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE yang mewajibkan perusahaan membayar THR penuh paling lambat H-7 sebelum Lebar

RADAR PALU - Pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai menyiapkan langkah pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Maret 2026 meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan.

 

 

 

Dalam aturan tersebut ditegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Melalui SE tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan.

Gubernur diminta:
Menginstruksikan dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan aktif
Mengedukasi perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR
Menindaklanjuti laporan pelanggaran

Langkah ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan maupun praktik pencicilan THR yang merugikan pekerja. 

Untuk mengantisipasi keluhan pekerja, setiap provinsi serta kabupaten/kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan sistem pengaduan nasional Kemnaker, sehingga laporan dari pekerja dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.

Dengan pembentukan Posko Satgas ini, pemerintah daerah diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 1447 H.

Sebagai pengingat bagi perusahaan di daerah, aturan THR 2026 menetapkan:

✔ Masa kerja ≥ 12 bulan → 1 bulan upah
✔ Masa kerja 1–11 bulan → proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah)
✔ Pekerja harian/buruhan → dihitung berdasarkan rata-rata upah 

Jika dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja ditetapkan nilai lebih besar, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai tersebut.

Pengawasan pembayaran THR bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga berdampak pada perputaran ekonomi daerah.

THR menjadi salah satu pendorong utama konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Karena itu, pemerintah daerah berkepentingan memastikan pembayaran berjalan tepat waktu agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Dengan koordinasi antara pemda, dinas ketenagakerjaan, dan perusahaan, diharapkan pelaksanaan THR 2026 berjalan lancar tanpa gejolak.***

Editor : Muhammad Awaludin
#thr #gubernur awasi THR #pengawasan THR daerah #Radar Palu #THR 2026 #Posko THR 2026 #se menaker