Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Permohonan Naturalisasi Meningkat, Persetujuan Tetap Ketat

Talib • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyampaikan, proses pewarganegaraan atau naturalisasi dilakukan secara bertahap dan transparan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyampaikan, proses pewarganegaraan atau naturalisasi dilakukan secara bertahap dan transparan.

RADAR PALU - Permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren meningkat. Namun, jumlah yang disetujui tetap terbatas karena proses verifikasi dilakukan secara ketat.

Pemerintah menegaskan, kewarganegaraan bukan sekadar administrasi, melainkan status hukum yang melekat dengan hak dan tanggung jawab terhadap negara.

 

 

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyampaikan, proses pewarganegaraan atau naturalisasi dilakukan secara bertahap dan transparan. Setiap permohonan melewati pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum dan kepentingan nasional. 

Data periode 2020–2025 menunjukkan adanya peningkatan permohonan, meski tidak semua disetujui. Pada 2024 tercatat 165 permohonan naturalisasi, dengan 20 di antaranya disetujui.

Sementara pada 2025, terdapat 147 permohonan, namun baru dua yang disetujui hingga 26 Februari 2026. Angka ini mencerminkan selektivitas pemerintah dalam memberikan status kewarganegaraan.

Selain naturalisasi, pemerintah juga menangani status Anak Berkewarganegaraan Ganda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Proses kehilangan kewarganegaraan pun harus melalui verifikasi lintas kementerian dan lembaga.

Saat ini, tercatat sekitar 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dalam proses pemeriksaan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan pihaknya berkomitmen memastikan setiap layanan kewarganegaraan berjalan sesuai aturan.

“Status WNI itu berharga. Karena itu, setiap proses naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan harus melalui prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan layanan administrasi hukum umum terus dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat.***

Editor : Muhammad Awaludin
#status warga negara Indonesia #Radar Palu #naturalisasi WNI #permohonan naturalisasi 2026 #Kemenkum Sulawesi Tengah #kewarganegaraan Indonesia