Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Sistem registrasi biometrik ini merupakan pengembangan dari skema sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam aturan baru, pelanggan wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Untuk Warga Negara Asing (WNA), registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara bagi pengguna berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Meutya menegaskan, registrasi kartu seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi berhasil dan tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Langkah ini diambil untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika terdapat nomor yang digunakan tanpa izin.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara,” tegas Meutya. (*)
Editor : Agung Sumandjaya