RADAR PALU - Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pencabutan sanksi administratif terhadap PT. Rezky Utama Jaya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Yang paling mengejutkan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengaku tidak mengetahui terbitnya surat pencabutan sanksi tersebut.
Surat pencabutan sanksi Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 mencabut sanksi penghentian sementara yang sebelumnya dijatuhkan kepada perusahaan tambang tersebut melalui Surat Nomor 500.10.25/00.59/MINERBA.
Baca Juga: Wabup Morut Dorong SDM Industri Nikel lewat Kolaborasi IT Del-CNGR
Koordinator Aliansi Masyarakat, Zulfikar, mengungkapkan bahwa Gubernur Anwar Hafid menyampaikan langsung ketidaktahuannya tentang pencabutan sanksi ini di Masjid ESDM setelah salat Subuh, Selasa (21/1/2026).
"Yang paling mengejutkan, Pak Gubernur ternyata tidak mengetahui terbitnya surat pencabutan sanksi ini. Padahal dalam surat sanksi awal tertanggal 9 Januari 2026, Gubernur tercantum dalam tembusan sebagai pihak yang menerima laporan," ujar Zulfikar dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (21/1).
Aliansi Masyarakat menemukan bahwa pencabutan sanksi dilakukan tanpa PT. Rezky Utama Jaya melengkapi dokumen PKKPRL (Pemanfaatan Ruang Laut) yang justru menjadi salah satu dasar pengenaan sanksi penghentian sementara.
Ironisnya, dalam surat pencabutan sanksi tersebut, perusahaan masih diwajibkan untuk "memenuhi ketentuan terkait izin reklamasi dan izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL)" pada poin 1 ketentuan.
"Ini berarti Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM telah mengizinkan perusahaan beroperasi tanpa dokumen izin PKKPRL yang sah. Bagaimana mungkin sanksi dicabut sementara kewajiban dasar belum dipenuhi?" tanya Zulfikar.
Berdasarkan surat pencabutan sanksi, PT. Rezky Utama Jaya langsung melakukan kegiatan operasional kembali pada 20 Januari 2026 malam, yang memicu gesekan dengan masyarakat.
Ketika masyarakat mengonfirmasi keberadaan izin PKKPRL, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut. Perusahaan hanya beralasan bahwa surat pencabutan sanksi dari ESDM yang menjadi dasar mereka beroperasi kembali.
Selain itu, PT. Rezky Utama Jaya juga belum melakukan pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas operasional mereka sebelumnya. Saat ini baru tahap pendataan rumah-rumah masyarakat dua desa yang terdampak, belum ada bentuk tanggung jawab konkret dari perusahaan.
Rangkaian kejanggalan ini, menurut Aliansi Masyarakat, menunjukkan adanya indikasi kuat praktik gratifikasi kebijakan dalam proses pencabutan sanksi PT. Rezky Utama Jaya.
"Keputusan yang diambil tanpa sepengetahuan Gubernur, pencabutan sanksi tanpa pemenuhan kewajiban, dan pengabaian hak-hak masyarakat terdampak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Zulfikar.
Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo menuntut empat hal kepada pemerintah daerah.
Pertama, pencabutan kembali surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA hingga PT. Rezky Utama Jaya melengkapi seluruh dokumen izin PKKPRL yang sah.
Kedua, penghentian segera seluruh aktivitas operasional PT. Rezky Utama Jaya hingga memenuhi seluruh kewajiban kepada masyarakat terdampak.
Ketiga, audit menyeluruh terhadap proses penerbitan surat pencabutan sanksi oleh pihak berwenang.
Keempat, transparansi dokumen izin reklamasi dan PKKPRL PT. Rezky Utama Jaya kepada publik.
Aliansi Masyarakat menegaskan akan segera melaporkan dugaan praktik gratifikasi kebijakan ini kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan, KPK, dan Ombudsman RI.
"Rakyat tidak boleh menjadi korban permainan kepentingan antara pengusaha dan oknum pejabat. Kami menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas," pungkas Zulfikar.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin